Sejumlah THM di Pekanbaru Digerebek: Ingatkan Pengelola tak Beroperasi Selama Ramadan 1446 H

Sejumlah THM di Pekanbaru Digerebek: Ingatkan Pengelola tak Beroperasi Selama Ramadan 1446 H

Riaumandiri.co - Tim gabungan ‘menggerebek’ sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di Kota Pekanbaru, Rabu (26/2) dini hari.


Tim tersebut terdiri dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru, Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Pekanbaru dan Kodim 0301 Pekanbaru.



Turunnya tim gabungan ini dalam rangka Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), di mana bertujuan untuk menciptakan kondusifitas menjelang Ramadan 1446 H.


Tim yang dipimpin Kabag Ops Polresta Pekanbaru, Kompol David Richardo didampingi Kasat Narkoba, AKP Bagus Faria menyisir delapan tempat hiburan malam, di antaranya MP Club, Dragon, Paragon, Grand Central Karaoke, Brother Pun and KTV, C7 Karaoke, D Poin serta Sago Pub and KTV. 


Petugas memeriksa setiap ruangan yang berisi pengunjung guna mencari keberadaan obat-obat terlarang yang diduga mungkin dibawa oleh pengunjung.


Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan urine terhadap para pengunjung dan juga pegawai tempat hiburan tersebut. 


Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Faria mengatakan, razia ini dilakukan guna memastikan tempat hiburan malam yang ada di kota Pekanbaru tidak beroperasi selama Ramadan. 


"Dalam razia ini kita mengimbau kepada pengelola untuk tidak beroperasi selama bulan suci Ramadan guna menjaga keamanan dan kenyamanan saudara kita menjalankan ibadah suci Ramadan," jelas AKP Bagus Faria usai razia.


Sementara untuk hasil razia malam ini semua pengunjung yang di tes urine negatif menggunakan narkoba.  "Semua pengunjung yang kita tes urine negatif menggunakan narkoba," kata AKP Bagus.


Meski begitu, AKP Bagus tetap mengatensikan kepada pihak pengelola KTV untuk tidak menyediakan narkoba dan peka terhadap tingkah laku pengunjung serta memastikan pengunjung tidak mengonsumsi narkoba di luar lalu masuk ke dalam tempat hiburan. 


Dalam hal ini, Polresta Pekanbaru akan berkoordinasi dengan pemerintah Kota Pekanbaru bilamana nanti ada temuan THM kedapatan menyediakan narkoba, selain akan di proses pidana dan juga harus mendapat sanksi tegas dari Pemko Pekanbaru.


Terhadap karyawan pun juga diedukasi untuk aktif melaporkan jika mencium aroma keberadaan narkoba ditempatnya, itu dapat dilaporkan ke pihak kepolisian.


“Kita minta kepada karyawan dan pengunjung untuk menjadi agen kepolisian, jika ada penyalahgunaan narkoba,” singkatnya.