Dishub Pekanbaru Diminta Ganti Plang Tarif Parkir

Dishub Pekanbaru Diminta Ganti Plang Tarif Parkir

Riaumandiri.co - Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi pihak ketiga untuk tidak menurunkan tarif parkir, mengingat Peraturan Wali Kota (Perwako) terbaru telah diteken dan Dinas Perhubungan (Dishub) sudah menyurati pengelola parkir.


Pihak yang masih membandel dan tidak mengikuti kebijakan ini bisa dianggap melakukan praktik pungutan liar (pungli).



"Perwako sudah diteken, Dishub juga sudah menyurati pihak ketiga. Harusnya tidak ada alasan lagi untuk menolak penurunan tarif parkir. Jika masih tidak mengindahkan, ini bisa masuk dugaan pungli," ujar anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Pangkat Purba, Minggu (23/2).


Selain itu, ia juga mendesak Dishub agar segera mengganti semua plang tarif parkir di Pekanbaru agar tidak ada kebingungan di masyarakat.


"Jangan ngeyel! Kenaikan tarif sebelumnya juga berdasarkan Perwako, dan begitu diumumkan, langsung naik. Tapi saat diturunkan, malah banyak alasan untuk menolaknya," tegasnya.


Pangkat menambahkan, jika dalam minggu ini masih tidak ada penurunan tarif parkir sesuai Perwako, DPRD Kota Pekanbaru akan mengambil sikap tegas. Ia menegaskan bahwa DPRD tidak akan tinggal diam jika kebijakan yang sudah ditetapkan tidak dijalankan dengan baik.


"Jika sampai minggu ini masih ada yang membandel dan tidak menurunkan tarif parkir, kami di DPRD akan mengambil langkah tegas. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan oleh pihak yang tidak taat aturan," tukasnya.