Pengedar dan Pemakai Sabu di Air Tiris Ditangkap

Pengedar dan Pemakai Sabu di Air Tiris Ditangkap

Riaumandiri.co - Tim Ojoloyo Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu dalam sebuah penggerebekan di Jalan Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar, Selasa (18/2) malam.

Kedua tersangka, AZ (36) dan RF (26), ditangkap sekitar pukul 22.45 WIB dalam operasi yang disaksikan oleh perangkat desa setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 11 paket sabu siap edar dengan berat bruto 7,50 gram.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, melalui Kasat Resnarkoba AKP Era Maifo, mengungkapkan bahwa 10 paket sabu ditemukan di kamar depan, sedangkan satu paket lainnya disembunyikan dalam dompet kecil di laci lemari kamar tengah rumah tersangka AZ.


"Dalam interogasi, AZ mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang bandar berinisial RS yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara itu, RF mengaku menggunakan sabu bersama AZ," ujar AKP Era Maifo, Kamis (20/2).

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk dua unit ponsel, timbangan digital, dompet, tisu, plastik klip, kantong plastik hitam, dua sendok sabu dari pipet, serta uang tunai Rp160.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.

Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung Methamphetamine. Saat ini, mereka telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"AZ akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan RF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) undang-undang yang sama," tegas AKP Era Maifo.