Dari Pekanbaru Dikirim ke Palembang, 9,87 Kg Sabu dan 30 Ribu Pil Ektasi Digagalkan Polda Riau

Dari Pekanbaru Dikirim ke Palembang, 9,87 Kg Sabu dan 30 Ribu Pil Ektasi Digagalkan Polda Riau

Riaumandiri.co - Sub Direktorat (Subdit) 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggagalkan pengiriman 10 paket besar narkotika jenis sabu, barang haram itu dikirim dari Pekanbaru menuju Palembang.


Ada empat orang yang dijadikan tersangka dalam ungkap kasus ini, yakni pria inisial ZM, AF, DS serta perempuan insial SA. Di mana ZM dan SA ini merupakan pasangan suami istri (pasutri).



Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yuda Prawira menjelaskan bahwa penyelidikan terhadap perkara ini hampir dilakukan selama satu bulan yang dipimpin langsung Kasubdit 3 AKBP Edi Munawar.


Tim memulai pengungkapan dari adanya informasi pergerakan narkotika pada Senin (10/2) yang pada akhirnya satu unit mobil Sigra warna merah dicegat di Sei Kijang Pelalawan.


“Di dalam mobil diamankan tersangka ZM, SA dan AF. Ternyata Sigra merah ini tidak membawa narkotika,” jelas Kombes Pol Putu saat ekspos ungkap kasus di Mapolda Riau, Kamis (20/2).


Setelah itu, tim mengembangkan temuan tersebut hingga kembali mencegat mobil Sigra warna silver yang berada tidak jauh dibelakang, tepatnya di Maredan Sei Kijang Pelalawan.


“Dari pengembangan mengamankan tersangka DS di dalam mobil Sigra Silver, ditemukan barang bukti narkotika sabu sebanyak 10 paket besar dengan berat 9,87 Kg, kemudian juga ditemukan ektasi sebanyak 30.000 butir pil ekstasi dengan warna dan logo yang berbeda,” sambung Kombes Putu.


Usai mereka diamankan, tim bergerak ke daerah tujuan yakni Palembang dengan tujuan hendak menangkap si pemesan. Namun, upaya ini tak membuahkan hasil lantaran tidak mendapat petunjuk bukti.


Kepada penyidik, diketahui bahwa para pelaku ini merupakan sindikat narkoba jaringan internasional yang mengirim barang menuju Sumatera Selatan. Ternyata, sindikat ini telah berhasil mengirim satu kali ke Palembang.


“Ini kasi kedua kali, yang pertama lolos sekitar 30 Kg sabu,” papar Kombes Putu.


Dua unit mobil yang digunakan mereka ini memilik peran tersendiri, di mana mobil Sigra merah yang dikendarai tiga tersangka berperan sebagai pengawal yang akan memberitahu jikalau ada razia atau pergerakan kepolisian.


“Peran mereka adalah sebagai pengawal yang memberikan info apabila terjadi razia atau kegiatan kepolisian di lapangan, kendaraan Sigra silver yang membawa narkotika sabu dan ekstasi,” sambungnya.


Dalam kasus ini, Subdit 3 masih melakukan pengembangan terhadap si pemasok dan si penerima, di mana orang-orang ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.


“Mereka ini kurir yang dikendalikan oleh Z (pemasok), kasusnya masih kita kembangkan,” kata Kombes Putu menyudahi.