Komisi II DPR RI Lakukan Pengawasan HGU, HGB dan HPL di Riau

Komisi II DPR RI Lakukan Pengawasan HGU, HGB dan HPL di Riau
RIAUMANDIRI.CO - Komisi II DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik ke Pekanbaru, Riau dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan terkait Evaluasi Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pengelolaan (HPL) sekaligus untuk menampung serta menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat, Rabu (19/2/2025).
 
Dalam pertemuan di Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Riau, Ketua Tim Komisi II Sahidin menjelaskan Kunsfik ini menitikberatkan perhatian pada beberapa permasalahan. Pertama, jumlah total semua luas Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pengelolaan (HPL) di Provinsi Riau baik yang dikuasai oleh Negara (BUMN/BUMD) dan Korporasi/Swasta maupun Perorangan.

Kedua, total luas lahan sawit yang telah memiliki Sertifikat HGU di Provinsi Riau hingga saat ini dan terkait luas lahan sawit yang memilik Izin Usaha Perkebunan (IUP) tetapi belum memilik SHGU di Provinsi Riau.
 
Ketiga, penataan ulang sistem dan tata cara pemberian, perpanjangan, dan pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) yang diterapkan oleh Kanwil BPN Riau dalam pemberian, perpanjangan dan pembaharuan HGU, HGB dan HPL di Provinsi Riau.
 
Keempat, pemasukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam lima tahun terakhir dari pemberian, perpanjangan dan pembaharuan HGU, HGB dan HPL di Provinsi Riau.
 
Kelima, implementasi yang dijalankan Kanwil BPN Riau terkait dengan One Map Policy di Provinsi Riau terkait penyelarasan data lahan SHGU khususnya perkebunan sawit. Keenam, kasus dan konflik Agraria terkait HGU, HGB dan HPL yang terjadi di Riau dalam lima tahun terakhir dan langkah yang diambil oleh Kanwil BPN Riau dalam penyelesaiannya.
 
Politisi Fraksi PAN ini menambahkan Kunsfik Tim Komisi II ke Riau ini untuk melaksanakan fungsi pengawasan terkait pengawasan dan evaluasi masalah Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pengelolaan (HPL). Hal itu karena Riau merupakan salah satu pemegang HGU terbanyak dan terluas di wilayah di Indonesia, baik HGU yang dikuasai oleh Korporasi Swasta, Perorangan maupun dari BUMN atau BUMD.
 
“Hal tersebut tidak lepas dari Provinsi Riau sebagai provinsi yang kontribusi besar dalam sektor perkebunan, pertanian, kehutanan, pertambangan, dan pengelolaan sumber daya alam lainnya,” jelas Politisi Fraksi PAN ini.
 
Diketahui, permasalahan HGU, HGB dan HPL di Provinsi Riau kerap menjadi sorotan publik. Hal itu karena banyaknya perkebunan di Provinsi Riau yang banyak bermasalah, baik Izin Usaha Perkebunan (IUP) maupun Perkebunan utamanya sawit yang tidak terdaftar sebaik Pemilih Sertufika HGU (SHGU).

Selain itu juga masih adanya konflik tumpang tindih HGU Korporasi/swasta maupun BUMN/D dengan Masyarakat, hasil bagi sawit yang belum adil untuk Masyarakat, bahkan impact dari banyaknya HGU, HGB dan HPL utamanya sawit belum berkontribusi secara masksimal dalam pemerataan kesejahteraan dan pembangunan di Provinsi Riau.
 
“Meningkatnya jumlah konflik pertanahan, khususnya atas tanah HGU memiliki implikasi yang luas bagi masyarakat. Di satu sisi, masyarakat membutuhkan tanah, sementara di sisi lain, perusahaan berusaha mempertahankan apa yang mereka anggap sebagai hak mereka,” pungkasnya.
 
Atas penjelasan di atas, Komisi IV menuntut agar kerja dan upaya Kanwil BPN Riau agar lebih dari yang ada karena desakan dan dorongan publik dalam pembenahan kinerja dan kepercayaan akan selalu diukur. 
 
“Komisi IV juga meminta untuk selalu terbuka dan transparan dalam setiap pemberian, perpanjangan dan pembaharuan pemegang Sertifikat HGU, HGB dan HPL utamanya kepada korporasi besar yang selama ini sudah menjalankan usaha perkebunan di Provinsi Riau tetapi belum berdampak signifikan terhadap kesejahteran Masyarakat di Riau,” tutupnya. (*)



Tags DPR RI