Kasus 6 Tahun Lalu, Pelaku Setubuhi Anak di Bawah Umur di Siak Diringkus

Kasus 6 Tahun Lalu, Pelaku Setubuhi Anak di Bawah Umur di Siak Diringkus

Riaumandiri.co - Polisi menangkap seorang pria berinisial ADP (22) yang diduga menyetubuhi NNA (12). Peristiwa itu terjadi pada 10 Oktober 2019 yang lalu, di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Riau.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix mengatakan bahwa ADP diamankan dari hasil pemeriksaan penyidik dari Unit Reskrim Polsek Tualang dalam tindak pidana perbuatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. 

"Berdasarkan keterangan pelapor yaitu ibu korban bahwa kejadian tersebut terjadi berawal pada saat korban haid pertama kali dan tidak kunjung berhenti, dimana pada saat itu saksi I (teman pelapor) datang kerumah dan pelapor mengatakan 'kenapa kok anak saya haidnya tidak berhenti' lalu teman pelapor mengatakan tidak apa-apa itu biasa karena pertama kali, itu kan anakmu udah datang bulan masih sering main juga kerumah budenya dimana anak budenya laki-laki semua," ujarnya, Kamis (20/2).


"Nanti datang kawannya laki-laki lagi, apa tidak takut anakmu dilecehkan, dan dengan sepontan "korban memegang tangan pelapor dengan mengatakan mamak jangan marah ya, jangan ngomong sama bude, pak de," sambungnya.

Karena korban mengaku pernah dilecehkan, lanjut Kompol Hendrix, lalu pelapor bertanya yang melecehkan siapa dan korban menjawab yang melecehkan ADP (pelaku) kemudian pelapor mengatakan dilecehkan seperti apa, korban mengatakan burung (alat Kelamin) terlapor dimasukkan kekemaluan korban lalu pelapor mengatakan kapan kejadiannya, Kamis 10 Oktober 2019 sekira pukul 23.00 WIB dijawab korban 'pada saat ulang tahun korban yang ke enam tahun' kemudian pelapor mengatakan kenapa baru mengatakan sekarang lalu korban menjawab tidak tahu kalau itu artinya pelecehan.

Atas kejadian tersebut pelapor yang merupakan ibu kandungnya melaporkan atas kejadian yang menimpa anaknya ke Polsek Tualang.

"Pelaku mengakui atas perbuatannya dihadapan penyidik. Untuk barang bukti sudah diamankan di Polsek Tualang. Sedangkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka ADP sudah diamankan di sel tahanan Polsek Tualang," jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.