Mantan Kepala BPKAD Meranti Fitria Ningsih Dituntut 4,4 Tahun Penjara

Mantan Kepala BPKAD Meranti Fitria Ningsih Dituntut 4,4 Tahun Penjara

Riaumandiri.co - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, dituntut hukuman 4 tahun 4 bulan penjara. Dia dinilai bersalah dalam perkara dugaan korupsi berupa gratifikasi pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU).


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Fitria Nengsih bersalah melanggar Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1.



"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fitria Nengsih berupa pidana penjara selama 4 tahun 4 bulan," ujar JPU dalam tuntutannya yang dibacakan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada sidang yang digelar pada Selasa (18/2) kemarin.


Selain hukuman penjara, JPU yang dipimpin Budiman Abdul Karib juga menuntut Fitria Nengsih membayar denda sebesar Rp250 juta. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan selama 4 bulan.


Menanggapi tuntutan tersebut, Fitria Nengsih melalui penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim yang diketuai Jonson Parancis telah mengagendakan pembacaan pledoi pada persidangan pekan depan.


Dalam persidangan, terungkap bahwa pemotongan dana dilakukan Fitria Nengsih bersama Bupati Kepulauan Meranti, M Adil, terhadap 36 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pemotongan sebesar 10 persen ini terjadi pada setiap pencairan UP dan GU tahun 2022 hingga 2023.


Total dana yang dipotong dan diterima Fitria Nengsih serta M Adil mencapai Rp17,28 miliar. Rinciannya, pada Tahun Anggaran (TA) 2022 sebesar Rp12,81 miliar, dan pada TA 2023 sebesar Rp4,97 miliar.


"Pemotongan UP dan GU yang diterima terdakwa dan M Adil dari OPD pada Tahun Anggaran 2022 sebanyak Rp12.817.048.900. Kemudian, di Tahun Anggaran 2023 sebanyak Rp4.975.500.000," jelas JPU pada sidang sebelumnya.


Persidangan ini bukan kali pertama bagi Fitria Nengsih. Pada tahun 2023, ia juga diadili dalam kasus suap kepada M Adil sebesar Rp750 juta. Suap tersebut diberikan sebagai imbalan atas terpilihnya PT Tanur Muthmainnah Tour (TMT) sebagai biro perjalanan jemaah umrah gratis dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti ke Mekkah, Arab Saudi, tahun 2022.


Kedekatannya dengan M Adil menjadi faktor utama dalam penunjukan PT TMT. Selain menjabat Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih juga merupakan Kepala Cabang PT TMT sekaligus istri siri dari M Adil.


Dalam kasus tersebut, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru yang diketuai Mardison menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap Fitria Nengsih. Kasus ini telah berkekuatan hukum tetap.