WNA Nigeria Jadi Tersangka Penipuan Online: Korban Rugi Rp365 Juta

WNA Nigeria Jadi Tersangka Penipuan Online: Korban Rugi Rp365 Juta

Riaumandiri.co - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru meringkus tiga orang terkait dugaan penipuan online, di mana korban mengalami kerugian senilai Rp365 juta.


Di antaranya pria inisial VI alias Nnaji yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria, kemudian dua wanita WNI inisial DA alias Dina dan PUS alias Putri ditangkap pada Rabu (12/2).



Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Pekanbaru Ipda Haby Chefrianto menjelaskan bahwa pestiwa terjadi pada Rabu (11/12/2024) di Ummi BRI Link, Jalan Rambutan, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai. 


Bermula dari korban inisial DF (44) berkenalan dengan tersangka Nnaji lewat media sosial. Setelah cukup lama kenal, tersangka Nnaji ini meminta bantuan kepada korban dalam proses pencairan uang yang ada di dalam rekeningnya senilai US$ 30.000.


Tergiur dengan bujuk rayu tersangka, akhirnya korban ini diarahkan ke tersangka DA alias Dina untuk menjalani tahapan pencairan rekening yang kata tersangka Nnaji tadi.


“Tersangka DA ini yang berperan sebagai orang yang mengarahkan tahapan pencairan. Korban dengan tidak sengajanya mengikuti langkah-langkah tersebut, sehingga korban dirugikan sekitar Rp365 juta,” kata Ipda Haby, Rabu (19/2).


Tersangka Nnaji ditangkap di Provinsi Bali, sedangkan dua tersangka lagi di tangkap di Jakarta. Terhadap para tersangka ini ditangkap di waktu yang berbeda.


Dalam pengusutannya, penyidik mendapati bahwa para tersangka ini merupakan sindikat dengan masih ada satu pelaku yang diburu. Sudah banyak korban serupa dengan modus yang sama.


“Pelaku ini (Nnaji) sudah intens melakukan hal yang seperti ini, kami lihat di WhatsApp nya sudah banyak korban, ada yang dari Jawa Barat,” tukasnya.