UU Minerba Terkesan Pesanan, MITI: Perburuk Tata Kelola Pertambangan

UU Minerba Terkesan Pesanan, MITI: Perburuk Tata Kelola Pertambangan

RIAUMANDIRI.CO - Pembina Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI) Mulyanto menilai UU Minerba yang baru disahkan paripurna DPR, Selasa (18/2), seperti pesanan dan sangat friendly kepada badan usaha swasta. 

Dengan UU Minerba yang baru itu, mantan anggota DPR RI itu mengkhawatirkan SDA nasional yang semestinya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, malah didominasi dan dikuasai oleh beberapa badan usaha swasta.

"Lebih dari 3 pasal mengatur tentang pemberian prioritas izin usaha pertambangan (IUP) kepada swasta, disamping untuk ormas keagamaan dan UMKM," kata Mulyanto, Rabu (19/2).

Mulyanto melihat penambahan klausul di Pasal 51A dan 51B dan 60A dan 60B terkait pemberian WIUP mineral logam dan batu bara secara prioritas kepada badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi atau dalam rangka hilirisasi sebagai pasal akal-akalan pihak tertentu agar dapat menguasai lahan pertambangan dengan mudah.

"Dikhawatirkan regulasi tersebut makin menambah buruknya tata kelola pertambangan minerba yang ada saat ini," katanya.

Dengan ekosistem penambangan minerba yang ada, serta sistem pengawasan yang lemah, dikhawatirkan regulasi baru ini semakin menjadikan tata kelola minerba nasional bertambah berat.

Pertambangan yang harusnya dikelola secara profesional dan dengan persyaratan yang ketat, kini dibuat longgar. Kemudahan ini akan mengakibatkan eksploitasi SDA secara besar-besaran tapi tidak memberikan manfaat yang signifikan bagi pendapatan negara.  Belum lagi kerusaksn lingkungan yang ditimbulkan.

Anggota Komisi Energi DPR RI periode 2019-2024 ini menegaskan bahwa pengelolaan kawasan pertambangan berisiko tinggi bagi lingkungan hidup dan sosial masyarakat. Karenanya menuntut tata kelola dan pengawasan yang prima, bukan dimanja dengan berbagai prioritas dan kemudahan.

Dengan berbagai prioritas dan kemudahan tersebut, kita tidak ingin ruh konstitusi, agar SDA nasional dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, malah semakin jauh.  SDA malah didominasi dan dikuasai oleh segelintir orang per orang. (*)