Kejati Riau Kembalikan Ratusan Smartphone Hingga Mobil Mewah ke Pemkab Kampar

Kejati Riau Kembalikan Ratusan Smartphone Hingga Mobil Mewah ke Pemkab Kampar

Riaumandiri.co - Kejati Riau menyerahkan kembali 156 unit smartphone senilai Rp7,09 miliar serta empat unit mobil dinas kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar. Penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara yang dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau sebelumnya.

Penyerahan aset dilakukan oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau, Akmal Abbas, kepada Penjabat (Pj) Bupati Kampar, Hambali, dalam sebuah acara di Gedung Satya Adhi Wicaksana, Senin (17/2). Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Kajati Riau Rini Hartatie, para asisten, koordinator dan pejabat utama di lingkungan Kejati Riau. Saat itu, turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar, Sapta Putra.

Kajati Riau Akmal Abbas menjelaskan bahwa pengembalian aset ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan smartphone untuk seluruh kepala dinas, badan dan camat se-Kabupaten Kampar tahun 2019-2024.


"Setelah dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan, kami menemukan bahwa pengadaan ini memang benar adanya dan barangnya tersedia. Namun, ditemukan ketidaksesuaian peruntukan, di mana 156 unit perangkat ternyata dikuasai oleh pihak yang tidak berhak, seperti ASN yang telah pindah tugas, pensiunan, dan mantan anggota DPRD," ungkap Akmal Abbas.

Selain perangkat elektronik, Kejati Riau juga menemukan empat unit mobil dinas yang masih dikuasai oleh pejabat yang sudah purna tugas. Antara lain, Toyota Land Cruiser 4.500cc tahun 2017 (BM 1602 F/BM 1F), Toyota Rush 1.5 G tahun 2014 (BM 1485 F), Toyota Rush 1.5 G tahun 2010 (BM 113 F) dan Toyota Hilux Double Cabin 2.4 V Diesel tahun 2019 (BM 8593 F).

Menurut Akmal Abbas, meski tidak ditemukan unsur korupsi, tindakan ini merupakan bentuk pengawasan Kejati Riau terhadap tata kelola aset pemerintah daerah agar lebih tertib dan transparan.

Pj Bupati Kampar, Hambali, menyambut baik pengembalian aset ini dan menyatakan bahwa langkah Kejati Riau merupakan kemajuan dalam penertiban aset daerah.

"Kami berterima kasih kepada Kejati Riau atas upaya ini. Ke depan, kita harus memastikan mekanisme yang lebih baik agar tidak ada lagi aset yang masih dikuasai oleh pihak yang tidak berhak setelah masa tugas mereka berakhir," ujar Hambali yang saat itu didampingi Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Ramlah dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kampar.

Hambali juga menekankan bahwa kebijakan ini harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar aset daerah bisa dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menegaskan bahwa sebelumnya Bidang Pidsus telah melakukan pengusutan perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Print-1573/-.4.5/Fd.H.09/2024 tertanggal September 2024. Dari hasil klarifikasi dan pengumpulan data diketahui bahwa pengadaan smartphone dan tablet yang dilakukan dengan sistem e-purchasing melalui e-katalog ternyata sudah sesuai dengan spesifikasi dan volume. 

Namun, penyimpangan terjadi dalam pendistribusian, karena banyak perangkat jatuh ke tangan yang tidak berhak. "Untuk saat ini, langkah yang diambil adalah penertiban dan pengembalian aset ke negara agar dapat digunakan sebagaimana mestinya. Ke depan, pengawasan akan lebih diperketat agar kejadian serupa tidak terulang," singkat Zikrullah.