Janda Beranak Dua Diringkus Polres Pelalawan, Ini Kasusnya

Janda Beranak Dua Diringkus Polres Pelalawan, Ini Kasusnya

Riaumandiri.co - Satresnarkoba Polres Pelalawan meringkus wanita RD alias Ratna (38), janda beranak dua itu ditangkap atas tuduhan peredaran narkoba.

Dari tangannya, polisi berhasil menyita barang bukti seberat 16,09 gram sabu diringkus di jalan BTN Pangkalan Kerinci.

"Tim melakukan penggeledahan terhadap tersangka, maka ditemukan satu lembar tisu yang berisikan narkotika jenis sabu. Barang bukti disembunyikan tersangka didalam saku celananya sebelah kanan," kata Kasatnarkoba Polres Pelalawan AKP Liston Sihombing, Senin (17/2).


Kemudian pada tim menginterogasi ia mengakui masih ada menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kos-kosan miliknya.

Tim langsung menuju kos-kosan tersangka untuk dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu buah dompet yang berisikan 5 paket sedang plastik bening klip merah dan 2 paket kecil plastik klip merah yang berisikan sabu.

Tersangka mengakui mendapatkan Barang haram tersebut dari seseorang bernama Koko (DPO) yang berada di Pekanbaru.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa 9 paket plastik bening klip merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 16.09 gram.

Kemudian terduga tersangka dan barang bukti dibawa menuju Polres Pelalawan untuk diperiksa lebih lanjut.Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Sub pasal 112 ayat 2 UUD RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Jelas Kasat Narkoba AKP Liston Sihombing.