Aturan Restoran Selama Ramadan 1446 H di Pekanbaru: Buka Tapi Take Away

Aturan Restoran Selama Ramadan 1446 H di Pekanbaru: Buka Tapi Take Away

Riaumandiri.co - Pemko Pekanbaru tengah menyiapkan aturan mengenai rumah makan dan restoran selama Ramadan 1446 H.

Kasatpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian menyebutkan rumah makan tetap akan buka, namun dengan catatan konsumen yang membeli tidak makan di tempat atau take away. 

"Tetap buka,  tapi kita terapkan take away," kata Zul, sapaan akrabnya. 


Ia juga menuturkan aturan lebih lengkapnya akan disampaikan lebih lanjut. "Kita masih akan bahas aturan selengkapnya," katanya. 

Berkaca pada tahun sebelumnya, Pemko Pekanbaru menerapkan aturan rumah makan atau restoran non halal wajib memasang spanduk menyediakan masakan non halal menggunakan spanduk. 

''Untuk restoran non halal, boleh buka tapi nanti harus memasang spanduk tanda menyediakan makanan non halal dengan ukuran 1x4 meter di depan tempat usahanya," jelas Zul. 

Sementara, untuk restoran atau rumah makan yang menyediakan makanan halal, juga boleh buka, tapi makanannya harus di take away dan harus ditutupi tenda. ''Nanti akan kami adakan sosialisasi dengan pihak-pihak terkait,'' ujarnya.

Ia menjelaskan, sebelum memasuki bulan ramadan, pihaknya akan melakukan sosialisasi peraturan tersebut. 

"Kami akan melakukan sosialisasi kepada para pengusaha dan pedagang kuliner, sehingga tidak ada pihak yang tidak memahami peraturan yang sudah ditetapkan Pemkot Pekanbaru," ujarnya. 

Disampaikan, jika sudah disosialisasikan, pihaknya akan melakukan patroli untuk menertibkan pedagang nakal selama bulan ramadhan, yang tidak sesuai dengan peratutan.

"Patroli akan dilakukan dengan instansi terkait seperti kepolisian dan TNI," ucapnya. 

Zulfahmi juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan pedagang yang tidak mengindahkan peraturan yang telah ditetapkan. 

"Jadi untuk masyarakat, jika menemukan pedagang yang nakal disekitarnya, jangan segan-segan melapor pada kami, kami akan tindak," tutupnya.