Oknum Perwira di Polda Riau Ditangkap Kasus Penggelapan Mobil

Oknum Perwira di Polda Riau Ditangkap Kasus Penggelapan Mobil

Riaumandiri.co - Setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Dhani Tri Hambali, seorang perwira pertama Polri berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda), akhirnya berhasil diringkus oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Tenayan Raya. Saat ini, Dhani telah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dhani ditangkap atas dugaan penggelapan satu unit mobil rental Toyota All New Fortuner dengan nomor polisi BM 1578 LO. Kasus ini bermula pada Rabu, 28 Februari 2024, ketika Dhani menyewa mobil tersebut dari seorang pemilik rental. Mobil diterimanya sehari setelah kesepakatan dengan biaya sewa Rp15 juta per bulan.

Namun, sejak Mei 2024, Dhani mendadak sulit dihubungi. Pemilik rental yang merasa curiga berusaha mencari tahu keberadaan mobilnya, tetapi tidak mendapat kejelasan. Hingga akhirnya, kendaraan tersebut dinyatakan hilang, dan Dhani diduga telah menggelapkannya.

Tidak terima dengan kejadian tersebut, pemilik rental melaporkan kasus ini ke Polsek Tenayan Raya. Ia mengaku mengalami kerugian material hingga Rp450 juta akibat hilangnya mobil tersebut.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada 18 September 2024. Namun, Dhani baru resmi ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Januari 2025 dan dijerat dengan Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHP. Selama masa penyelidikan, ia sempat menghilang dan dinyatakan buron.

Dhani bukanlah sosok asing dalam dunia kepolisian. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Kepala Unit (Kanit) 1 Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Dumai dan juga pernah bertugas di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau.

Setelah sempat buron, tim Polsek Tenayan Raya akhirnya berhasil menangkapnya dan langsung menjebloskannya ke dalam tahanan. 

Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dikatakan dia, Dhani ditangkap beberapa waktu yang lalu.

"(Ditangkap) Di Indra Puri Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Minggu, 27 Januari 2024,," ujar Iptu Dodi.

"Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya," sambung Kanit Reskrim.

Saat ini, kata Iptu Dodi, Dhani telah dilakukan penahanan guna kepentingan penyidikan. "Tersangka melakukan penggelapan tersebut untuk dijual dan uang hasil penjualan dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari," pungkas Iptu Dodi