Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Dimulai Besok, Berikut Biaya Setiap Embarkasi

Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Dimulai Besok, Berikut Biaya Setiap Embarkasi

RIAUMANDIRI.CO - Kementerian Agama (Kemenag) membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H/2025 H mulai besok, Jumat, tanggal 14 Februari sampai Maret 2025. Dibukanya pelunasan biaya haji itu menyusul terbitnya Keppres Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi.

“Jemaah haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp25juta. Rata-rata mereka juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp2 jutaan. Dalam pelunasan nanti tinggal membayar selisihnya,” kata Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief,  di Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Keppres Nomor 6 tahun 2025 ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025. Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji:
a. Embarkasi Aceh  Rp46.922.333
b. Embarkasi Medan Rp47.976.531
c. Embarkasi Batam Rp54.331.751
d. Embarkasi Padang  Rp51.781.751
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp54.411.751
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi)  Rp58.875.751
g. Embarkasi Solo  Rp55.478.501
h. Embarkasi Surabaya  Rp60.955.751
i. Embarkasi Balikpapan Rp57.235.421
j. Embarkasi Banjarmasin Rp59.331.751

k. Embarkasi Makassar  Rp57.670.921
l. Embarkasi Lombok  Rp56.764.801
m. Embarkasi Kertajati  Rp58.875.751

“Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan, biaya akomodasi di Makkah, dan sebagian biaya akomodasi di Madinah, dan biaya hidup (living cost),” papar Hilman.

Jemaah Berhak Lunas

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU Muhammad Zain menjelaskan, pihaknya telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1446 H/2025 M. Daftar nama itu tertuang dalam Surat No B -04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025 tentang Daftar Nama Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

"Surat ini kami tujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih untuk disosialisasikan," sebut Muhammad Zain.

Daftar nama Jemaah Haji Reguler yang masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi dengan kriteria sebagai berikut:
a. Jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan dengan ketentuan:
1) Berstatus aktif;
2) Berusia paling rendah 18 tahun;
3) Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir pada tahun 1436 Hijriah/2015 Masehi kecuali pembimbing KBIHU bersertifikat.

b. Prioritas Jemaah Haji Reguler lanjut usia yang ditentukan:
1) Secara sistem berdasarkan urutan usia tertua di masing-masing provinsi;
2) Terdaftar sebagai Jemaah haji paling sedikit 5 tahun atau telah terdaftar sebagai Jemaah haji sebelum tanggal 3 Mei 2020. (*)