KPK Periksa 17 Saksi Terkait Kasus Flyover SKA

KPK Periksa 17 Saksi Terkait Kasus Flyover SKA

Riaumandiri.co - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 17 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta atau Simpang SKA, Rabu (12/2).

Belasan orang itu diperiksa untuk lima tersangka dalam kasus ini. Kelima tersangka adalah YN, GR, NR, ES dan TC.

Tersangka YN merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), GR selaku konsultan perencana, NR selaku Kepala PT YK Pekanbaru, ES selaku Direktur  PT SC dan TC selaku Direktur PT SHJ.


"Hari ini KPK, menjadwalkan pemeriksaan pada 17 orang saksi dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) Pembangunan Proyek Flyover Jalan di Riau," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (12/2).

Tessa mengatakan, sebanyak 15 saksi diperiksa oleh penyidik di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 10, Kota Pekanbaru.

Para saksi itu berasal dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, dan pihak swasta selaku rekanan.

Mereka adalah DEP selaku Fungsional Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, ZLH selaku Staff Administrasi Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau /Tim Peneliti Pelaksanaan Kontrak pada Proyek Pembangunan Flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai – Jalan Soekarno Hatta (Simpang SKA).

RNA selaku Staf Dinas PUPR Provinsi Riau /Tim Peneliti Pelaksanaan Kontrak Pembangunan Flyover Simpang SKA, EDT selaku Kasubbag TU UPT 1 tahun 2022 - Anggota Tim Peneliti Pelaksanaan Kontrak 2018, NSS Staf Dinas PUPR Provinsi Riau tahun 2008.

Saksi lain adalah AFK Ketua PPHP/Pengawas Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau, EML Konsultan CV Ezza Engineering Konsultan/ Konsultan Lepas Review DED Pembangunan Flyover Simpang SKA 2017.

Kemudian, LKM selaku Tim Pemeriksa Kemajuan Pekerjaan Dinas PUPR Provinsi Riau / Anggota PPHP, TZD selaku PNS/ Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah V tahun 2022, HLS selaku Kepala Seksi Pemeliharaan Jaringan Jalan dan Jembatan UPT Wilayah V Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau.

"TLD selaku Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Riau / Staf Pokja ULP Provinsi Riau tahun 2018, SYK selaku PNS / JFT Teknik Jalan Jembatan Tahun 2022 - 2023, BBG selaku wiraswasta, RNP selaku Bagian Keuangan PT Hasrat Tata Jaya dan TRC selaku Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya 2017," jelas Tessa.

Sementara dua tersangka lain diperiksa di Gedung KPK Merah Putih di Jakarta. Mereka adalah EPS selaki Direktur PT Sumber Sari Cipta Marga tahun 2013 – 2019 dan SMM selaku Direktur PT Mitra Super Struktur .

Proyek Flyover SKA dikerjakan di Dinas PUPR Riau pada tahun anggaran 2018 dengan nilai kontrak berdasarkan Hasil Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp159.384.251.000.

Penyusunan HPS itu tanpa perhitungan detail, dukungan data ukur, dan perubahan gambar desain, padahal terjadi perubahan nilai kontrak pada proyek tersebut.

Saat pelaksanaannya, proyek yang menjadi ikon Kota Pekanbaru ini tidak sesuai dengan detail engineering design (DED) yang sudah dibuat dari awal, sehingga timbul kerugian negara sekitar Rp60,8 miliar.

Para pihak juga memalsukan data dan tanda tangan dalam dokumen kontraknya. Selain itu, terdapat pekerjaan yang disubkontrakkan tanpa persetujuan dengan nilai kontrak yang jauh lebih mahal daripada hasil analisis harga satuan.

Untuk membuat terang dugaan korupsi proyek flyover ini, tim KPK telah melakukan penggeledahan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Kawasan Perumahan dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau pada Senin (20/1).

Dari tempat itu, penyidik mengangkut empat koper berisikan dokumen. Selain dokumen, penyidik juga menyita barang elektronik berupa handphone yang diduga milik pejabat di Dinas PUPR-PPKP Riau.

Penggeledahan dilanjutkan pada Rabu (22/1). Kali ini, tim KPK menyasar Kantor Badan Pengerjaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdaprov Riau yang berada di lantai 6 Gedung Lancang Kuning, Kantor Gubernur Riau.

Di sana, tim KPK membawa tiga koper berisi dokumen yang terdiri dari dua koper besar dan satu koper kecil, serta satu kardus air mineral.