Terkumpul Rp18,8 Miliar, 242 Pegawai di DPRD Riau Kembalikan Uang Diduga Korupsi SPPD Fiktif
![Terkumpul Rp18,8 Miliar, 242 Pegawai di DPRD Riau Kembalikan Uang Diduga Korupsi SPPD Fiktif](https://www.riaumandiri.co/assets/berita/original/39349982294-IMG_1847.jpeg)
Riaumandiri.co -Kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau terus bergulir. Hingga saat ini, sebanyak 242 pegawai yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga honorer, dan tenaga ahli telah mengembalikan uang hasil korupsi kepada penyidik Subdit III Reskrimsus Polda Riau.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengungkapkan bahwa 176 pegawai telah melunasi pengembalian dana secara penuh, sementara sisanya masih dalam proses pelunasan.
"Penyidik sampai saat ini telah menerima pengembalian dana sebesar Rp18,8 miliar,” ujar Kombes Ade, Rabu (12/2).
Namun, jumlah tersebut masih jauh dari total kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp162 miliar. Polda Riau masih menunggu audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau untuk memastikan angka pasti kerugian.
Kombes Ade menegaskan bahwa hingga saat ini masih ada 66 pegawai yang belum melunasi kewajibannya, sementara 37 pegawai lainnya sama sekali belum mengembalikan dana dengan alasan telah habis digunakan.
"Kami mengimbau seluruh penerima dana korupsi untuk segera mengembalikannya kepada penyidik. Jika tidak, kami akan mempertimbangkan penetapan tersangka," tegasnya di hadapan ratusan pegawai dalam pertemuan di Kantor Sekretariat DPRD Riau belum lama ini.
Pernyataan itu disampaikan setelah dirinya bersama Kasubdit III Tipikor, AKBP Gede Adi, melakukan pertemuan dengan para pegawai pada Jumat (17/1).
Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, penyidik telah menyita berbagai aset yang diduga berasal dari hasil korupsi, di antaranya rumah, lahan, homestay, apartemen, dan kendaraan bermotor senilai miliaran rupiah.
Selain itu, dalam waktu dekat, penyidik akan memeriksa tiga saksi ahli, yang terdiri dari ahli keuangan negara, keuangan daerah, dan pidana korupsi, sebelum melaksanakan gelar perkara di Bareskrim Polri.
"Pemeriksaan ini menjadi langkah terakhir sebelum kami menetapkan tersangka dalam kasus ini," ungkap Kombes Ade.
Kasus korupsi SPPD fiktif ini menjadi perhatian publik karena besarnya jumlah kerugian negara serta banyaknya pegawai yang terlibat.
"Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini guna menegakkan hukum dan memulihkan keuangan negara," tutupnya.