Komisi II Bahas Kawasan TNTN Pelalawan

Komisi II Bahas Kawasan TNTN Pelalawan
Riaumandiri.co - Kawasan hutan Taman Nasional Teso Nilo kini hanya menyisakan 8 ribuan hektare yang belum digarap oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kepala Balai Taman Nasional Teso Nilo Heru Sutmantoro mengatakan penyelamatan hutan Taman Nasional Teso Nilo ini sebenarnya sudah ruwet. Kondisi sekarang ini mau ditarik kemana aja tetap saja terbentur. Lain hal jika semua unsur mulai dari Pemkab Pelalawan, APH sampai ke lapisan bawah dan ninik mamak harus kompak. 

“Tindakan untuk penyelamatan kawasan hutan kawasan Taman Nasional Teso Nilo ini hanyalah dengan bersama-sama. Jika hanya satu institusi saja itu adalah sia-siasia-sia. Meskipun secara undang-undang Kawasan TNTN ini dikelola oleh pusat. Namun ini juga merupakan aset dari Kabupaten Pelalawan sendiri. Aset ini juga bisa dikembangkan sebagai pusat wisata Kabupaten Pelalawan,” kata Heru dalam rapat dengar pendapat di Komisi II DPRD Pelalawan, Selasa (11/2).

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pelalawan Abdul Nasib menanggapi bahwa kawasan Taman Nasional Tesso Nilo pertama kali ditetapkan oleh Menteri Kehutanan pada tahun 2004 dengan luasan ± 38.576 hektare. Tahun 2009 terbit Keputusan Menteri Kehutanan untuk penambahan luas kawasannya menjadi ± 83.068 hektare.

Bersama dengan keseluruhan ekosistemnya, luas lahan yang digunakan seluas 568.700 hektare. Penetapannya sebagai taman nasional dikukuhkan lagi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.788/Menhut-II/2012 pada tahun 2012. Permasalahan yang sering dialami oleh Taman Nasional Tesso Nilo adalah perpindahan pemegang hak Konsensi. Kondisi ini menyebabkan di Taman Nasional Tesso Nilo sering terjadi perambahan.

Ditambahkan Abdul Nasib banyaknya perambahan hutan kawasan Taman Nasional Teso Nilo mengakibatkan rusaknya habitat hutan. Ini tentu menjadi perhatian bersama untuk memberikan penyelesaian terhadap kawasan hutan yang sudah digarap oleh masyarakat secara ilegal. Begitu juga dengan perusakan yang dilakukan oleh para mafia besar yang merusak kawasan Taman Nasional Teso Nilo. 

"Kita akan carikan solusinya,untuk penyelamatan kawasan hutan TNTN yang tersisa. Kalau memang Tim Balai TNTN sudah tidak mampu, maka persoalan ini nanti akan kita sampaikan ke Kementrian kehutanan. Terkait penyelamatan kawasan hutan TNTN ini dari tangan -tangan kotor yang merusak kawasan hutan TNTN,” ucap Abdul Nasib. 

Sementara itu Wakil Ketua Komisi II Asnol Mubarok menegaskan berdasarkan penyampaian Kepala Balai Taman Nasional Teso Nilo, bahwa personil untuk kawasan Teso Nilo sebanyak 103 orang

Jumlah ini adalah jumlah yang sangat banyak, jika tidak mampu mengamankan, itu hal yang mustahil. Berdalih tidak punya kekuatan dengan jumlah personil sebanyak itu, hanya akan menghabiskan anggaran negara saja. 

"Kalau sebanyak itu petugas dilapangan tidak bisa berbuat apa-apa,hutan tetap juga dirambah oleh para perambahan hutan kawasan, untuk apa mereka disitu, digaji, hanya menghabiskan anggaran negara saja," tegas Asnol. 

Disisi lain, Ikatan Pemuda Milenial Pelalawan (IPMP) yang merupakan Pemuda pemerhati lingkungan menyampaikan keresahannya akibat semakin berkurangnya bahkan hampir punahnya hutan kawasan Taman Nasional Teso Nilo digarap jadi kebun sawit.

Ketua IPMP Kabupaten Pelalawan Ryan Ade Putra menyampaikan keresahannya dihadapan Komisi II dan Kepala Balai TNTN karena semakin habisnya hutan lindung yang merupakan kawasan untuk berlindungnya Flora dan Fauna.

Permasalahan yang terjadi dikawasan hutan TNTN sekarang ini adalah kurangnya komitmen untuk melindungi dan menjaga sebagai kawasan hutan lindung. Ditambah lagi dengan kondisi yang paling miris itu adalah, apabila terjadinya pelanggaran perambahan kawasan hutan TNTN, adanya upaya dari pihak-pihak tertentu untuk melindungi tersangka.

"Ini adalah aset kabupaten dan harus kita selamatkan, jika tidak gajah gajah yang tersisa sekarang ini, akan terus berkeliaran masuk ke pemukiman dan akhirnya punah. Maka dari itu perlu dibangun semangat kebersamaan dan sinergisitas dengan berbagai pihak, untuk bersama sama menjaga dan melindungi aset negara sebagai hutan yang dilindungi," tegas Ade.

“Kondisi yang sangat miris adalah sekitar 50 ribu hektare kawasan hutan sekarang sudah dirambah dan dijadikan sebagai lahan perkebunan. Tentu kondisi ini sangat memprihatinkan, bisa-bisa semakin hari kondisi ini semakin lebih parah dan menghabiskan seluruh kawasan untuk dijadikan lahan perkebunan,” tutupnya.