Sita 2,19 Gram Sabu, Polisi Tangkap Diduga Pengedar di Tapung Hilir

Sita 2,19 Gram Sabu, Polisi Tangkap Diduga Pengedar di Tapung Hilir

Riaumandiri.co - Polsek Tapung Hilir amankan dua orang pemuda yang diduga pengedar narkoba jenis sabu. Keduanya diamankan di areal perkebunan kelapa sawit milik warga Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Selasa (11/2).

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Toni menyampaikan bahwa tersangka yang diamankan adalah RS (27) dan SP (28). Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

"Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Didi Herfiandi, langsung bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan kedua tersangka," ujar AKP Toni, 


Saat dilakukan penggeledahan, sebut AKP Toni, ditemukan barang bukti berupa 5 bungkus plastik besar bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,19 gram.

Selain sabu, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti lainnya seperti uang tunai Rp 590.000, handphone, timbangan elektrik, mancis, plastik bening, buku, kotak rokok, kertas putih dan tas pinggang.

Kemudian sendok sabu, bong, kaca pirek, pipet, sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam tanpa nopol, dan sepeda motor jenis Honda Kharisma warna silver dengan nopol BM 5271 TG.

"Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Tapung Hilir untuk diproses lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UURI no. 35 THN 2009 tentang narkotika," tegas AKP Toni.