Diduga Jaringan Internasional, Polda Riau Bongkar Peredaran 14 Kg Sabu

Diduga Jaringan Internasional, Polda Riau Bongkar Peredaran 14 Kg Sabu

Riaumandiri.co - Ditresnarkoba Polda Riau berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu seberat 14,32 kilogram yang diduga merupakan jaringan internasional. Barang bukti tersebut diperkirakan bernilai Rp14,32 miliar.

Jika barang haram itu berhasil beredar di masyarakat dan dapat menyelamatkan sekitar 71.620 jiwa dari ancaman narkoba. Pengungkapan itu dilakukan Tim Opsnal Subdit II Resnarkoba Polda Riau.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi adanya peredaran sabu dalam jumlah besar di kawasan industri Eco Green, Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru.


"Kami mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang akan mengedarkan sabu dalam jumlah besar. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim mengamankan seorang tersangka berinisial BA (37), warga Pekanbaru yang berperan sebagai kurir," ujar

Kombes Putu didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Anom Karibianto, Wadirresnarkoba, AKBP Nandang Lirama, dan Kasubdit II Resnarkoba Polda Riau, Kompol Ryan Fajri, Senin (10/2).

Saat penangkapan, BA menunjukkan lokasi penyimpanan sabu yang disembunyikan di dalam sebuah kotak dus berisi 15 bungkus plastik besar di bawah rambu lalu lintas belakang pos keamanan kawasan industri.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka BA mengaku barang haram ini milik seseorang berinisial I, yang saat ini masih dalam pengejaran. Keduanya memiliki hubungan keluarga sebagai sepupu. Modusnya, BA membawa dan meletakkan sabu di titik yang telah ditentukan oleh jaringan mereka," tambah Kombes Putu.

Kombes Putu, menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Riau. "Kami tidak akan pernah kompromi dengan pelaku narkotika. Tersangka BA dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup," tegas Kombes Putu.

Saat ini, polisi terus memburu tersangka I yang diduga menjadi otak peredaran narkoba ini. Tersangka BA dan barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut.