Pengedar Sabu di Kualu Diringkus, Sita 2,12 Gram
![Pengedar Sabu di Kualu Diringkus, Sita 2,12 Gram](https://www.riaumandiri.co/assets/berita/original/64561880396-8e76662e-b603-416e-9b10-79c4c8ac5918.jpeg)
Riaumandiri.co - Satnarkoba Polres Kampar meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial MS (38) di Dusun II Tanjung Kudu, Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Penangkapan MS berdasarkan laporan masyarakat yang telah merasa resah dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
"Tersangka MS, ditangkap saat berada di dalam rumahnya, pada Selasa (21/01/2025) sekira pukul 16.05 WIB," ujar Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo, Minggu (9/2).
AKP Era Maifo menyampaikan bahwa Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar yang mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas tersangka, langsung bergerak cepat ke lokasi. Setelah tersangka diamankan polisi melakukan penggeledahan di rumahnya.
"Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka, yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, ditemukan 10 paket diduga narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang terletak di atas kasur kamarnya," ujar AKP Era Maifo.
Dikatakan Era, saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkoba tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang pria bernama RK (DPO) di daerah Teratak Buluh, Kabupaten Kampar.
"Total barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka seberat 2,12 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti alat hisap (bong), kaca pirek, dan handphone merk Realme warna biru," jelas Era.
Lanjut dia, setelah dilakukan tes urine terhadap tersangka, hasilnya tersangka menunjukkan positif Methamphetamin.
"Tersangka kini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.