Diizinkan Kemendagri, Mutasi Pejabat Pemko Usai Wali Kota Terpilih Dilantik?

Diizinkan Kemendagri, Mutasi Pejabat Pemko Usai Wali Kota Terpilih Dilantik?

Riaumandiri.co Signal rotasi dan mutasi pejabat lingkup Pemerintah Kota Pekanbaru tampaknya semakin kuat bakal terjadi pasca pelantikan Wali Kota Pekanbaru yang akan berlangsung 20 Februari 2025 mendatang.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberikan izin untuk melaksanakan pergantian pejabat secepat mungkin setelah kepala daerah yang baru dilantik.

Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat, mengatakan, rotasi dan mutasi pejabat dapat dilakukan setelah pelantikan Walikota dan Wakil Walikota terpilih, Agung Nugroho - Markarius Anwar. 


"Kemendagri telah memberikan izin untuk melakukan mutasi dan rotasi pejabat setelah pelantikan kepala daerah terpilih. Tidak ada batasan waktu pasti, tetapi dapat dilakukan secepatnya," kata Roni Rakhmat, akhir pekan kemarin. 

Menurutnya, mutasi dan rotasi itu bertujuan untuk menyelaraskan komposisi pejabat dengan visi dan misi pemimpin baru. Sehingga, roda pemerintahan dapat berjalan lebih efektif.

"Tidak disebutkan bahwa mutasi harus dilakukan dalam satu hari atau beberapa bulan setelah pelantikan. Namun, kebijakan ini memungkinkan kepala daerah terpilih untuk segera menyusun tim yang sesuai dengan program kerja mereka," jelas Roni. 

Pemko Pekanbaru juga tengah menyiapkan sejumlah program yang disinkronkan dengan visi dan misi walikota dan wakil walikota terpilih. Tim transisi telah dibentuk untuk memastikan kelancaran proses peralihan pemerintahan.

"Kami menyiapkan sejumlah program yang diselaraskan dengan visi dan misi walikota dan wakil wali kota terpilih. Tim transisi yang dipimpin oleh Markarius Anwar bersama beberapa kepala OPD bekerja untuk memastikan program prioritas dapat segera dijalankan setelah pelantikan," ungkapnya. 

Langkah itu bertujuan untuk memastikan program mendesak dapat segera dieksekusi, terutama yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. 

Selain itu, sinkronisasi juga dilakukan agar setelah pelantikan pemerintah dapat langsung melakukan penyesuaian dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.

"Dengan adanya sinkronisasi ini, setelah pelantikan, walikota dan wakil walikota terpilih dapat langsung menjalankan tugasnya tanpa hambatan. Ini penting agar kebijakan yang telah direncanakan dapat segera memberikan manfaat bagi masyarakat," pungkasnya.