Satpol PP Padamkan Api Unggun yang Dibuat Gepeng di Fly Over SKA

Riaumandiri.co - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru langsung turun ke lokasi Flyover SKA usai gelandangan dan pengemis (gepeng) membakar api unggun.
Tindakan meresahkan tersebut disorot pengguna Instagram, Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan pihaknya menerjunkan Green Light Patrol dengan didampingi Polsek Payung Sekaki.
"Kita sudah turunkan Unit Green Light Patrol, pada saat di lokasi juga didampingi dari Unit SPKT Polsek Payung Sekaki," ujarnya.
Namun, menurut Zul, gepeng yang ada di lokasi tidak ditemukan, dan melarikan diri. Personil Satpol PP melaksanakan langkah persuasif untuk membubarkan aktivitas gepeng disana. "Gepeng yang bakar di lokasi melarikan diri," kata Zul.
Lebih lanjut, Tim tetap akan melakukan pemeriksaan dan investigasi lebih lanjut untuk mencari informasi lebih dalam mengenai penyebab kebakaran.
Penegakan aturan terhadap gepeng dirasa perlu adanya kolaborasi dengan Dinas Sosial, demi pencegahan adanya gepeng, Pemko Pekanbaru bahkan sudah membuat Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru, Riau, No. 12 tahun 2008 tentang Gelandangan dan Pengemis dengan denda sebesar Rp50 juta kepada pemberi dan penerima.
Maraknya gepeng Pekanbaru tentu sangat meresahkan masyarakat, lantaran mengganggu ketertiban umum dan ketentraman yang ada. "Hal ini untuk menciptakan Kota Pekanbaru yang tertib, aman nyaman," ujar Zul.
Berita Lainnya
- Gugatan Muflihun-Ade tak Diterima MK, Paslon Agung-Markarius Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Peka
- Dinsos Pekanbaru Kekurangan Personel untuk Penertiban Gepeng
- Wako Agung Ikut Goro Pasca Banjir Rumbai, Bagi Takjil dan Sembako
- Pemko Pekanbaru Rancang Bangun Jembatan Siak V, Ini Lokasinya
- 10 Anggota Debt Collector Fighter Diringkus: Tiga Masih Anak di Bawah
- Pemko Pekanbaru tak Libatkan DPRD Soal Penetapan Status Darurat Sampah