Polisi Tangkap Pengedar Sabu 3,24 Gram di Bangkinang Kota

Polisi Tangkap Pengedar Sabu 3,24 Gram di Bangkinang Kota

Riaumandiri.co - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kampar berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial MS (45) di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar. Penangkapan dilakukan pada Rabu (29/1) sekitar pukul 23.40 WIB.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Resnarkoba AKP Era Maifo menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas tersangka. Tim Opsnal Sat Resnarkoba bergerak cepat dan menangkap MS di depan rumahnya.

"Saat penggeledahan di sekitar lokasi, ditemukan empat paket diduga narkoba jenis sabu yang sempat dibuang tersangka di bawah meja," ujar AKP Era Maifo, Kamis (6/2).

Tidak berhenti di situ, petugas menemukan dua paket sabu lainnya di dalam etalase depan rumah tersangka dan satu paket lagi di dalam kotak rokok merek Dunhill yang disimpan di atas lemari pakaian.

"Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang bukti narkoba tersebut miliknya. Barang tersebut diperoleh dari seorang pria bernama NK yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," tambah Era Maifo.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka memiliki total berat 3,24 gram. Selain itu, petugas turut menyita timbangan digital, sendok sabu, kantong plastik, dan sebuah handphone merek Infinix.

Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengonsumsi methamphetamine. Saat ini, MS telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup AKP Era Maifo.