Pengedar Sabu Loncat dari Lantai Dua saat Ditangkap Polisi di Pekanbaru
Riaimandiri.co - Seorang pengedar narkoba di Pekanbaru berinisial AB (23) nekat melompat dari lantai dua rumahnya demi menghindari penangkapan polisi. Namun, aksi dramatis tersebut gagal setelah Tim Opsnal Subdit 1 Resnarkoba Polda Riau berhasil mengamankannya, Rabu (5/2).
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan bahwa penangkapan berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Riau - Tampan dan sebuah rumah di Jalan Meranti, Kecamatan Senapelan.
"Dalam operasi ini, empat diduga pelaku berhasil ditangkap, yaitu R (43), AS (35), MH (20), dan AB (23). Sementara seorang lainnya berinisial K berhasil melarikan diri," ujar Putu, Kamis (6/2).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di Jalan Riau - Tampan. Petugas melakukan penyelidikan dan berpura-pura memesan sabu dari pelaku R.
"R kemudian menghubungi AS untuk menyediakan sabu. Ketika mereka tiba di lokasi menggunakan sepeda motor bersama pelaku MH, tim langsung melakukan penangkapan," ungkap Putu.
Dari tangan AS, polisi menemukan sabu seberat 12,85 gram. Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu tersebut berasal dari pelaku K, yang berada di rumah AB.
Petugas kemudian bergerak ke rumah AB. Saat penggerebekan, AB berusaha kabur dengan melompat dari lantai dua rumahnya. "Namun, pelariannya gagal dan dia berhasil diamankan. Sementara K kabur melalui pintu belakang," tambah Putu.
Penggeledahan di rumah AB menemukan bungkusan plastik bening yang diduga digunakan untuk membungkus sabu.
"AB berperan membantu menjualkan sabu milik K, yang kini masih dalam pengejaran," jelasnya.
Keempat pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Para tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mereka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati," tutup Putu