Sikat Habis Jaringan Narkoba, Polres Pelalawan Sita 2,8 Kg Ganja

Sikat Habis Jaringan Narkoba, Polres Pelalawan Sita 2,8 Kg Ganja

Riaumandiri.co - Polres Pelalawan menyikat habis satu jaringan narkoba dengan mengamankan 27 tersangka, pengungkapan ini dilakukan selama bulan Januari 2025.


Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri menjelaskan bahwa para tersangka ini terdiri dari 25 pria dan 2 wanita dengan barang bukti berupa 2,8 Kg ganja, 190 gram sabu dan satu butir pil ekstasi.



Tindakan ini merupakan komitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelalawan melalui langkah nyata yang dilakukan adalah melalui strategi dengan tindakan preventif guna memberikan kekebalan terhadap masyarakat agar terhindar dari penyalahgunaan narkotika. Selain itu juga menerapkan strategi melalui penegakan hukum yang tegas dan terukur.


Dijelaskannya, awal pengungkapan itu berdasar informasi yang disampaikan oleh masyarakat bahwa di Jalan Melur Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur sering terjadi transaksi narkoba. 


Tim Satnarkoba melakukan penyelidikan, maka didapatkan satu orang pemuda Oska Eka Putra dan barang Buktinya sebanyak 27 paket ganja kering siap edar dengan berat 400 gram. 


Kemudian tim Satnarkoba melakukan pengembangan, berdasarkan informasi dari Oska Eka Putra, barang tersebut didapatkan dari Dimas Eka Putra.


Tim melakukan pengejaran terhadap Dimas Eka Putra, yang diketahui tinggal di BLP Pangkalan Kerinci Kota. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti. 


Setelah diinterogasi tersangka mengaku menyembunyikan Barang Bukti didalam Kardus. Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti daun ganja kering sebanyak 2.400 gram ganja kering. Tersangka mengakui ganja tersebut didapatkan melalui seseorang yang berada di Medan dengan nama Daeng(DPO). 


"sebelumnya untuk pengedar lainnya sudah berhasil diamankan sebelumnya dengan beberapa lokasi di Kecamatan Pangkalan Kerinci ini," jelas Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri.


Dari pengungkapan beberapa kasus oleh Satuan Narkoba Polres Pelalawan di awal Tahun 2025 ini menggambarkan bahwa Polres Pelalawan akan terus menunaikan komitmen memberantas dan memutus peredaran Narkotika  di Wilayah Hukum Polres Pelalawan.


Pihaknya juga mengajak masyarakat turut aktif dalam pengawasan dan memberikan informasi terkait peredaran narkoba.


"Saya harapkan peran dari masyarakat dan rekan media untuk turut mengawasi dan segera melapor jika menemukan traksaksi maupun penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pelalawan,” tukasnya.