SK tak Diperpanjang Pemerintah, 800 Honorer di Pelalawan Akan Dirumahkan

SK tak Diperpanjang Pemerintah, 800 Honorer di Pelalawan Akan Dirumahkan
Riaumandiri.co - Sebanyak 800 tenaga honorer dengan masa kerja di bawah 2 tahun akan dirumahkan, sebab Pemkab Pelalawan tidak akan memperpanjang SK nya, Kamis (6/2).

Ini diungkapkan Kepala BKPSDM Pelalawan Darlis, kebijakan ini berdasar kepada tindak lanjut dari amanah UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Surat keputusan Menpan RB dalam rangka penyelesaian dan penataan tenaga honorer. 

"Sekarang kita masih menunggu data real tenaga honor dari setiap masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), data yang ada sekarang lebih kurang 800 orang tenaga Honorer," jelas Darlis.

Ditambahkanya, tenaga honorer yang tidak di akomodir ini bekerja di lingkup pemerintah Kabupaten Pelalawan kurang dari 2 tahun. Sehingga mereka ini tidak bisa masuk dalam pendataan sebagai PPPK paruh waktu.

Kebijakan tersebut tentunya bukan lah semata kebijakan pemerintah daerah tetapi   itu merupakan tindak lanjut dari amanah UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Surat keputusan Menpan RB dalam rangka penyelesaian dan penataan  tenaga honorer. 

Selain itu, pada  penerimaan PPPK tahap 1 ada sekira 275 orang sudah lolos dan akan diangkat  menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kemudian honorer yang masuk database BKN yang tidak lolos pada seleksi PPPK tahap I  akan masuk ke PPPK paruh waktu.

"Untuk honorer yang bekerja terus menerus selama 2 tahun keatas yang telah lolos administrasi dan ikut ujian nanti berpeluang diangkat PPPK paruh waktu. Sambil menunggu regulasi selanjutnya dari Menpan RB," ujarnya.

Terkait sudah ada pegawai honorer yang sudah dirumahkan dan masalah gaji atau mereka, pihaknya akan tetap mengikuti aturan perundang-undangan yang ada. Intinya, saat ini pendataan belum rampung, karena ada beberapa OPD belum memberikan data itu.

"Kita akan mencari solusi untuk nasib pegawai honorer yang masa kerja dibawah dua tahun sesuai dengan aturan yg berlaku," tutupnya.