Dugaan TPPU, KPK Geledah Rumah Japto
![Dugaan TPPU, KPK Geledah Rumah Japto](https://www.riaumandiri.co/assets/berita/original/90136342798-IMG_1409.jpeg)
Riaumandiri.co - KPK telah menggeledah rumah Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno. Penyidik KPK menyita belasan mobil. "Hasil sita rumah JS, 11 kendaraan bermotor roda empat," kata jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (5/2).
Penggeledahan berlangsung di Jalan Benda Ujung Nomor RT 10 RW 01, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Selasa (4/2). Penggeledahan itu terkait keterkaitan Japto dengan kasus korupsi Rita Widyasari.
Rita awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017 dan kemudian diadili dalam kasus gratifikasi. Pada 2018, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Upaya hukum Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) pada 2021. Ia kini menjalani hukuman di Lapas Pondok Bambu.
Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap bahwa Rita menerima uang dari pengusaha tambang dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS sebesar US$ 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.
Tim KPK menggeledah rumah Japto pada Selasa (4/2). Selain mobil, KPK menyita mata uang asing hingga barang bukti elektronik. "(Barang yang disita) uang rupiah dan valas, dokumen, barang bukti elektronik," ujar Tessa.
Namun Tessa belum menjelaskan apa kaitan Japto dengan Rita. Dia juga belum menjelaskan mobil yang disita itu terdaftar atas nama siapa.
Sebagai informasi, Rita awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Dia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi.
Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis itu.
Upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.
Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Rita Widyasari memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.