Usai MK Terima Gugatan, Alfedri: Percaya Mekanisme Hukum
Riaumandiri.co - Calon Bupati Siak nomor urut 3, Alfedri, menyatakan bahwa dirinya menghormati proses yang sedang berlangsung dan tetap mengedepankan prinsip demokrasi, Rabu (5/2).
Ini seusai gugatan yang diajukannya terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Pilkada Siak diterima oleh MK.
“Kami percaya pada mekanisme hukum yang berlaku. Setiap proses ini adalah bagian dari upaya mewujudkan pemilu yang adil dan transparan,” ungkapnya.
Senada dengan itu, Calon Wakil Bupati Siak, Husni Merza, mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas di tengah dinamika politik.
“Mari kita jaga persatuan dan tetap menaruh kepercayaan pada lembaga yang berwenang. Pilkada adalah sarana demokrasi, bukan ajang perpecahan,” katanya.
Sebagai langkah lanjutan, MK telah menetapkan agenda sidang pemeriksaan lanjutan yang akan berlangsung pada 7-17 Februari 2025.
Dalam persidangan ini, masing-masing pihak yang bersengketa diperbolehkan menghadirkan maksimal empat saksi dan ahli untuk memperkuat argumen mereka.
Sebelumnya, MK juga telah menolak permohonan sengketa dari paslon Adam-Sutoyo di Kabupaten Kuantan Singingi, Ferdiansyah-Soeparto dalam Pilkada Dumai, serta Muflihun-Ade Hartati dalam Pemilihan Wali Kota Pekanbaru, Rohul, Rohil dan Kampar.
Keputusan MK ini menjadi bagian dari komitmen dalam memastikan proses demokrasi yang jujur dan adil. Apapun hasil akhirnya, diharapkan semua pihak dapat menerima dengan lapang dada demi kepentingan masyarakat Siak secara keseluruhan.