Pemkab Rohil Siapkan Pelantikan Bupati Terpilih

Pemkab Rohil Siapkan Pelantikan Bupati Terpilih

Riaumandiri.co Dengan dibacakannya putusan dismissal terkait sengketa pemilihan kepala daerah serentak oleh Mahkamah Konstitusi  (MK) pada 4 Pebruari 2025 kemarin di mana salah satu yang dinyatakan gugatan sengketa Pilkadanya ditolak adalah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Maka hasil putusan dismissal  tersebut  sesuai dengan apa yang disampaikan Menteri dalam negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebelumnya bahwa Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada 2024 baik yang non gugatan dan hasil dismissal maka akan dilantik bersama pada 20 Februari 2025.

Demikian disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Rohil Fauzi Efrizal setelah selesai memimpin rapat pendahuluan persiapan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Rohil terpilih H. Bistamam dan Wakil Bupati Jhony Charles, Rabu (5/2) di ruang sekda Lantai 3 Kantor Bupati Rohil Jalan Lintas Pesisir Batu Enam Bagansiapiapi Rohil Provinsi Riau.


"Tadi kita sudah melaksanakan rapat pendahuluan persiapan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada serentak 2024 lalu. Kemarin kita sudah sama-sama menyaksikan bahwa sudah ada putusan Dismissal Mahkamah Konstitusi terhadap proses pilkada Rohil, sehingga pasangan H.Bistamam - Jhony Carles ditetapka sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rohil terpilih Pilkada Rohil," kata Fauzi Efrizal.

Menyikapi hasil putusan MK tersebut terang Fauzi Efrizal, Pemkab Rohil perlu melakukan persiapan-persiapan, karena nantinya banyak proses yang akan di laksanakan berkaitan dengan pelantikan Kepala daerah ini. Dan persiapan ini tidak hanya di daerah saja tapi sampai nanti pada saat sebelum hari H pelantikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Jakarta.

"Dalam hal ini tentunya Pemerintah daerah akan melakukan persiapan untuk pelaksanaan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Rohil terpilih, Bapak H. Bistamam  - Jhony Carles, dimana proses persiapan tersebut sesuai dengan tahapan yang sudah dijadwalkan oleh Mendagri," jelas Sekda.

Setelah di bacakan putusan Dismissal oleh MK, kata Fauzi, saat ini Pemkab Rohil sedang menunggu surat resminya putusan MK tentang penetapan pemenang pilkada Rohil Tahun 2024. Dari hasil penetapan putusan MK tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rokan Hilir akan melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan status Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

"Untuk proses selanjutnya, hasil dari rapat pleno KPU Tetang penetapan status Bupati dan Wakil Bupati terpilih di sampaikan ke DPRD untuk dilakukannya proses tahapan paripurna. Dimana paripurna DPRD tersebut akan dilaksanakan dua tahap yaitu Paripurna pengusulan Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk dilantik dan paripurna pemberhentian Bupati dan wakil Bupati yang sudah habis masa jabatannya," terangnya.

Selanjutnya , terang Fauzi Efrizal memasuki tahapan rapat paripurna  DPRD Rohil terkait pengusulan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Rohil, hasilnya akan di sampaikan ke Mendagri melalui Gubernur Riau untuk diproses dan diterbitkan SK  Mendagri,  untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Rohil terpilih yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 2025 di Jakarta.

"Setelah proses pelantikan, masih ada pelaksanaan orientasi yang akan dilakukan oleh Kepala daerah yang telah dilantik, hal itu sesuai dengan program Bapak Presiden RI Prabowo Subianto. Orientasi ini tidak hanya dilaksanakan oleh Kepala daerah saja tapi juga para menteri," terangnya.