tak Lagi Swastanisasi, Ini Opsi Pemko Pekanbaru Tangani Persoalan Sampah

tak Lagi Swastanisasi, Ini Opsi Pemko Pekanbaru Tangani Persoalan Sampah

Riaumandiri.co Pemerintah Kota Pekanbaru punya dua opsi pengangkutan sampah pasca berakhirnya kontrak kerja sama dengan pihak ketiga PT Ella Pratama Prakasa (EPP) di 2 Juli 2025 mendatang.

Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat, mengatakan, untuk sistem pengangkutan sampah itu nanti direncanakan dengan sistem sewa armada.

Pertama, dikelola langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan dan yang kedua dikelola masing- masing kecamatan.


Dengan sistem sewa armada angkutan sampah tersebut, ke depan tak ada lagi lelang ataupun kerja sama pengelolaan angkutan sampah dengan pihak ketiga.

"Pertama sewa angkutan sampah dikelola oleh DLHK. Dia akan mengangkut sampah dengan sistem sewa angkutan. Jadi anggaran angkutan tetap di DLHK," katanya, Selasa,(4/2).

Sewa angkutan sampah akan disesuaikan dengan jumlah kelurahan dan Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang ada.

Dalam opsi itu, DLHK bertanggungjawab atas pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru secara keseluruhan.

"Sementara opsi kedua, anggaran sewa angkutan sampah itu dipindahkan ke anggaran masing-masing kecamatan. Sehingga sampah di masing-masing kecamatan dikelola oleh camat, lurah hingga RT/RW," jelasnya.

Apabila opsi kedua digunakan, lanjut Roni, tugas DLHK fokus pada pembersihan jalan dan pengelolaan Tempat Pemprosesan Akhir (TPA). 

Untuk itu, pihaknya meminta DLHK agar membuat kajian terkait rencana tersebut dan akan disampaikan kepada Walikota Pekanbaru yang akan dilantik 20 Februari mendatang.

"Setelah ada kajiannya nanti akan disampaikan ke walikota terpilih dan merekalah yang memutuskan," tandas Roni.

Seperti diketahui, di tahun 2025 ini Pemko Pekanbaru kembali menyerahkan pengelolaan angkutan persampahan kepada pihak ketiga dengan sistem lelang E-Katalog.

PT Ella Pratama Prakasa dinyatakan menang dalam lelang tersebut dan sudah menandatangani kontrak kerja sama mulai dari 1 Januari hingga 2 Juli 2025 mendatang.

Namun, banyak persoalan muncul bahkan hingga saat ini, yakni masih terlihatnya tumpukan sampah di sejumlah titik di Kota Pekanbaru.

Bahkan, Pemko Pekanbaru sempat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru Nomor 236 tentang Penetapan Status Darurat Sampah, terhitung Rabu 15 Januari hingga 21 Januari 2025.

Sebelumnya, Roni Rakhmat, juga sudah menghitung ulang armada yang dimiliki PT EPP untuk memastikan kesiapan pihak ketiga dalam pengelolaan angkutan persampahan selama 6 bulan tersebut.

Pada saat penghitungan itu, Roni, juga sempat mengatakan, ternyata PT EPP kekurangan armada, sedangkan pihak swastanisasi itu beralasan armada mereka ada yang masih di Tempat Pembuangan Akhir sampah dan ada juga yang sudah pulang.