Perakara Dilimpahkan, Mantan Kades Deras Tajak Korupsi Dana Desa Rp1,4 Miliar
Riaumandiri.co - Polres Kampar telah menyerahkan seorang tersangka, Syahrial, mantan Kepala Desa Deras Tajak periode 2015-2021, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, Selasa (4/2). Penyerahan ini terkait kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang terhadap anggaran desa.
Syahrial diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap anggaran Desa Deras Tajak Tahun Anggaran (TA) 2019 sebesar Rp2.102.207.584 dan TA 2020 sebesar Rp1.626.544.482.
Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 27 Oktober 2023 dan setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejari Kampar pada 2 Januari 2025.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ini menandai berkas perkara telah dinyatakan lengkap, P21 oleh Jaksa. Maka penyidik Polres Kampar menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kampar untuk proses selanjutnya," ujar Kanit IV Sat Reskrim Polres Kampar, Iptu Ismadi.
Dikatakannya, adapun barang bukti yang diserahkan meliputi berbagai dokumen penting terkait pengelolaan anggaran Desa Deras Tajak TA 2019 dan 2020.
"Termasuk laporan hasil evaluasi, keputusan camat, APBDes, surat permohonan pencairan dana, surat rekomendasi, peraturan desa, dan dokumen lainnya," kata Iptu Ismadi.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Bapak Martalius, Proses penyerahan tahap II ini berjalan lancar dan kondusif," pungkasnya.