Gugatan Muflihun-Ade tak Diterima MK, Paslon Agung-Markarius Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Peka

Gugatan Muflihun-Ade tak Diterima MK, Paslon Agung-Markarius Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Peka

Riaumandiri.co - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara 95/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait pemilihan wali kota dan wakil wali kota Pekanbaru dinyatakan tidak diterima, ini terungkap dalam sidang pembacaan keputusan, Selasa (4/2).


Perkara ini diajukan oleh pasangan calon Muflihun-Ade Hartai Rahmat melalui kuasa hukum Ahmad Yusuf, termohon dalam perkara ini ialah KPU Kota Pekanbaru terkait hasil perselisihan pemilihan yang diperoleh pasangan Agung-Markarius.



Enny Nurbaningsih membacakan dalil-dali yang diajukan oleh pemohon, ada beberapa dalil namun dalam hal ini tak dapat dibuktikan oleh pemohon dan pada akhirnya dinyatakan tak diterima.


“Dalam pokok permohonan tidak dapat diterima,” kata hakim Suhartoyo sambil mengetuk palu pertanda sahnya putusan tersebut.


Sementara itu, KPU Riau juga menegaskan bahwa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Kuantan Singingi tidak diterima.


“Putusan tidak diterima (PHPU Pekanbaru,red),” singkat anggota KPU Riau Nahrawi.


Dengan demikian, pasangan calon Agung-Markarius akan memasuki tahapan pleno penetapan hasil perolehan suara oleh KPU Pekanbaru.


Setelah itu, tentunya akan mengikuti pelantikan serentak pada 20 Februari 2024 sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru periode 2025-2030.