MK tak Terima Gugatan Pilkada Kuansing, Suhardiman-Muklisin Bakal Ikut Pelantikan 20 Februari
Riaumandiri.co - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara dengan nomor21/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kuantan Singingi dinyatakan tidak diterima.
Hal ini diketahui dalam sidang pembacaan keputusan yang dilangsung oleh MK, Selasa (4/2).
Di mana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ini diajukan oleh pasangan calon Adam-Sutoyo melalui kuasa hukumnya dengan termohon KPU Kuantan Singingi.
Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto menyebutkan bahwa MK telah membacakan hasil sidang putusan sela terkait dengan PHPU Kuantan Singingi.
“Perkara 21/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kuantan Singingi Oleh Hakim MK dinyatakan tidak diterima,” singkat Nugroho.
Dengan begitu, pasangan calon Suhardiman-Muklisin yang memiliki perolehan suara terbanyak pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kuansing menjadi pasangan terpilih.
Tentunya, pihak KPU Kuansing akan melanjutkan tahapan pleno penetapan hasil perolehan suara secara resmi. Setelah itu, pasangan Suhardiman-Muklisin diyakini akan mengikuti pelantikan serentak pada 20 Februari 2025 mendatang.