Kamar Hunian Napi Tipikor di Lapas Kelas IIa Pekanbaru Digeledah
Riaumandiri.co - Kamar hunian narapidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru digeledah, alhasil ditemukan benda terlarang di dalam kamar tersebut.
Ini terungkap saat razia yang dilalukan Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) dan seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) pada Senin (3/2).
Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru Erwin Fransiskus Simangunsong mengatakan ini dilakukan untuk mendeteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban serta mengantisipasi adanya peredaran dan pengendalian narkoba.
Alhasil ditemukan barang-barang seperti handphone, charger, sendok besi, pisau modifikasi dan lain-lain serta membongkar barang-barang dan peralatan yang dianggap bisa mengganggu kontrol petugas pengamanan. Kemudian, barang terlarang yang ditemukan diinventarisasi untuk kemudian dimusnahkan.
Penggeledahan kamar hunian warga binaan merupakan salah satu tindaklanjut melaksanakan arahan 13 (tiga belas) Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan khususnya pada poin 1 (satu).
“Lapas Pekanbaru terus berkomitmen penuh dalam menciptakan suasana kondusif dan membangun pembinaan yang maksimal bagi warga binaan. Kegiatan ini sebagai upaya dan tindak lanjut dalam menjalankan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan menjadi bagian penting dari Lapas Pekanbaru dalam mewujudkan diri dan organisasi yang bersih dan terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, handphone, dan pungutan liar,” katanya singkat.