Disdik Pekanbaru Terbitkan Edaran Pembelajaran Selama Ramadan: SD, SMP Tetap Bersekolah
Riaumandiri.co - Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru menerbitkan Surat Edaran Pembelajaran Bulan Ramadan dan libur Idul Fitri 1446 Hijriah.
Dari beberapa poin yang disampaikan di dalam SE tersebut, pada poin 2 disebutkan, tanggal 6 sampai 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah dengan sejumlah ketentuan.
Pertama, peserta didik jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak- kanak (TK),dan Kelompok Bermain (KB) diliburkan selama bulan Ramadan.
Kedua, peserta didik jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama melaksanakan pembelajaran dengan ketentuan yakni 1 jam pelajaran hanya dilaksanakan selama 30 menit.
Waktu pembelajaran dimulai pada pukul 08.00- 11.00 WIB, selanjutnya peserta didik kelas 1-3 SD dipulangkan.
Sedangkan untuk siswa kelas 4,5,6 dan jenjang SMP melaksanakan kegaiatan Iman dan Taqwa (Imtaq).
Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
Peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Kadisdik Pekanbaru, Abdul Jamal, mengatakan, penerbitan SE tersebut merupakan tindak lanjut dari SE Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pembelajaran di Bulan Suci Ramadhan dan Libur hari Raya Idul Fitri 1446 H.
"Kepada seluruh kepala sekolah mulai tingkat PAUD, TK, SD dan SMP kita minta mengikuti dan melaksanakan poin di dalam SE yang telah kita terbitkan," imbuh Abdul Jamal.