Pemko Pekanbaru Jadwalkan Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih
Riaumandiri.co - Pj Wako Roni Rakhmat mengatakan jadwal pelantikan wali kota dan wakil wali kota terpilih Pilkada Pekanbaru 2024 pada 20 Februari 2025 mendatang.
Ini berlaku jika putusan dismissal yang akan dibacakan besok, Selasa (4/2), ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
Hal itu dikatakannya usai rapat dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui virtual meeting zoom, Senin (3/2).
"Putusan dismisal kalau memang ditolak tadi pagi kita sudah rapat lewat zoom dengan Kemendagri, proses yang ditolak MK itu belum masuk permasalahan insyaallah dilaksanakan pelantikan tanggal 20 Februari," ujar Roni.
Selanjutnya apabila telah ditolak, maka KPU secepatnya akan membuat rapat pemutusan Walikota Terpilih dan nantinya DPRD Pekanbaru akan melaksanakan rapat paripurna.
"Setelah paripurna kita mengusulkan ke Gubernur untuk ke Kemendagri," Jelas Roni.
Estimasi dari penetapan hingga pelantikan Roni menyebut maksimal 12 hari. "Tentang itu 12 hari estimasi, jadi insyaallah dikejar sehingga tanggal 20 dilantik," ujarnya.
Namun sebaliknya, jika putusan tersebut diterima, ia menyebutkan agar secepatnya dilaksanakan proses sidang dan kalau memang terjadinya pemungutan suara ulang.
"Kalau diterima diusahakan cepat prosesnya, kalau memang PSU juga, ini belum tau PSU atau gak, kan belum tahu hasilnya," tegasnya.