KPU di Riau Hadapi Sidang PHP Besok: Lanjut atau Tidak

KPU di Riau Hadapi Sidang PHP Besok: Lanjut atau Tidak

Riaumandiri.co Tahapan persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) untuk wilayah Provinsi Riau sudah memasuki tahapan pengucapan keputusan atau ketetapan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).



Terjadwal akan berlangsung pada Selasa (4/2) mendatang, di mana ada lima sidang yang akan berjalan pada hari itu dengan waktu yang berbeda, jumlah ini sesuai dengan sengketa PHP di wilayah Riau.


Pertama akan berlangsung sidang untuk PHP dengan termohon Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), KPU Kota Pekanbaru, KPU Rokan Hilir (Rohil), KPU Siak, KPU Rokan Hulu (Rohul), KPU Kota Dumai dan KPU Kampar.


Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto menjelaskan bahwa tahapan ini untuk menentukan perkara kedepannya, lanjut atau tidak diterima atau tidak berdasar.


“Pengucapan putusan sela akan memutuskan perkaranya dismissal atau lanjut,” jelas Nugroho Noto Susanto, Minggu (2/2).


Putusan ini pun hanya akan menghasilkan tidak dilanjutkannya perkara atau melanjutkan perkara ke tahap sidang lanjutan.


“Jika perkara diputuskan lanjut, maka KPU kabupaten/kota akan mengikuti sidang pemeriksaan lanjutan,” papar Nugroho.


Sidang lanjutan ini, tambah Nugroho, diantaranya pemeriksaan alat bukti, mendengarkan saksi hingga putusan final majelis halim MK.


“Jika putusannya dismissal, maka KPU kabupaten/kota fokus pada tahapan selanjutnya yakni penetapan pasangan calon terpilih, tukas Nugroho.


Untuk diketahui, perkara Perselisihan Hasil Pemilihan ini ada 7 di Provinsi Riau. Pertama di Kuantan Singingi digugat oleh pasangan Adam-Sutoyo melalui kuasa hukum Dody Fernando, kemudian Kota Pekanbaru digugat oleh pasangan Muflihun-Ade Hartati Rahmat melalui kuasa hukum Ahmad Yusuf.


Lalu Rokan Hilir digugat oleh pasangan Afrizal Sintong-Setiawan melalui kuasa hukum Muhammad Salim. Untuk Siak digugat oleh pasangan Alfedri-Merza melalui kuasa hukum Thahir Abdullah.


Sedangkan untuk Rokan Hulu digugat oleh pasangan Kelmi Amri-Asparaini melalui Eva Nora, lalu Kota Dumai digugat oleh pasangan Ferdiansyah-Soeparto melalui Eko Saputra dan terakhir Kampar yang digugat oleh Yuyun Hidayat-Edwin Pratama melalui Rico Febputra.