Petugas Sita 9 Handphone dari Warga Binaan di Lapas Bangkinang
Riaumandiri.co - Tim Satopspatnal Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang masih menemukan 9 unit handphone saat melakukan razia di blok kamar hunian warga binaan. Selain Hp petugas lapas juga menemukan barang terlarang yang tidak bolehkan masuk ke dalam lapas, seperti gunting dan lainnya.
"Dalam razia ini, kita menemukan 9 unit Hp, carjer 7, kabel 2 meter dan lainnya. Barang temuan ini sudah kita musnahkan," ujar Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, M. Hasan, Sabtu (1/2) sore.
Untuk diketahui, razia rutin yang dilakukan Lapas Bangkinang ini merupakan tindak lanjut dari arahan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada poin Memberantas Peredaran Narkoba dan Pelaku Penipuan di Lapas dan Rutan. Razia ini dilakukan di Blok B kamar 11, Blok C kamar 1 dan 2, dan Blok E kamar 1.
Sebelumnya, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Bangkinang, Alexander menegaskan bahwa kegiatan razia yang dilakukan di kamar hunian warga binaan ini merupakan upaya pihaknya dalam menindaklanjuti arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Lapas IIA Bangkinang akan terus-menerus melakukan antisipasi dalam rangka menciptakan suasana kondusif dan membangun pembinaan yang maksimal bagi warga binaan. Kegiatan ini sebagai upaya dan tindak lanjut dalam menjalankan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan," ujar Alexander dalam keterangan tertulisnya.
Dikatakannya, pihaknya akan terus melakukan kegiatan razia berkala seperti ini untuk mencegah segala bentuk pelanggaran dan gangguan keamanan di dalam Lapas.
"Ini adalah komitmen kami dalam mewujudkan organisasi yang bersih dan terbebas dari penyalahgunaan, peredaran gelap narkoba, penipuan dan barang-barang terlarang lainnya,” kata Alexander.