Polsek Tualang Tangkap Pelaku Penggelapan Motor
Riaumandiri.co - Tim Opsnal Polsek Tualang berhasil menangkap seorang pria berinisial DB alias D (22). Warga Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak itu diringkus atas dugaan penggelapan sepeda motor.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandi melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, membenarkan penangkapan yang dilakukan pada Minggu (26/1) di Jalan Pipa Caltex, Kelurahan Perawang.
"Benar, kami telah mengamankan seorang pelaku penggelapan kendaraan bermotor. Penangkapan dilakukan setelah tim mendapatkan informasi bahwa pelaku kembali ke Perawang," ujar Kompol Hendrix, Kamis (30/1).
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Peristiwa penggelapan terjadi pada 8 Januari 2025, ketika pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban dengan alasan hendak keluar sebentar. Namun, hingga pukul 23.00 WIB, pelaku tidak kembali dan nomor ponselnya tidak dapat dihubungi.
Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tualang dengan estimasi kerugian sebesar Rp4 juta.
Hasil interogasi polisi mengungkap bahwa pelaku telah menjual motor tersebut kepada seseorang yang tidak dikenal di Rantau Prapat, Sumatra Utara, dengan harga Rp1,7 juta. Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu rangkap Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama Murni Purba.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. "Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain. Pastikan ada jaminan atau identitas yang jelas guna menghindari kejadian serupa," pesan Kompol Hendrix.
Pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Tualang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan upaya pengembangan guna melacak keberadaan kendaraan yang telah dijual.