Update Korban Penembakan Pekerja Migran: Satu Orang Belum Terverifikasi
Riaumandiri.co - Empat Warga Negara Indonesia (WNI) masih tertahan dan mendapat perawatan di Malaysia. Keempat WNI ini merupakan korban penembakan yang dilakukan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) pada Jumat (24/1) lalu.
Empat WNI ini yakni MH yang merupakan warga Aceh, MZ dan HA merupakan warga Riau dan satu WNI masih belum dapat diverifikasi.
Sedangkan satu WNI lainnya yakni Basri (50) telah dimakamkan pada Rabu (29/1) di kampung halamannya Desa Terkul, Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu, Sabtu (1/2) menyampaikan satu warga Aceh MH dan satu lainnya kondisinya saat ini masih kritis sedangkan MZ dan HA sudah mulai membaik dan bisa diajak berkomunikasi.
"Dua diantaranya sudah bisa diajak berkomunikasi dan sudah bisa memberikan keterangan apa yang sebenarnya terjadi. Berdasarkan korban atas nama MZ bahwasanya WNI kita tidak menyerang aparat APMM di Malaysia. Sebelumnya Malaysia menyebut mereka diserang duluan," kata Fanny.
Oleh sebab itu, pemerintah melalui KP2MI mendesak pihak pemerintahan Malaysia agar transparan dalam mengungkap kronologis kejadian.
"Perwakilan BP2MI melalui Kementerian Luar Negeri dan KBRI tetap mengawal kasus hukum bagi para korban. Tetap mengawal di rumah sakit untuk mendapatkan kabar berikutnya serta untuk mencari tau apa yang sebenarnya menimpa mereka aslinya seperti apa. Pemerintah akan mengawal korban ini sampai benar-benar sehat dan dikembalikan ke Indonesia," ungkap Fanny.
Untuk mencegah hal serupa terjadi, BP3MI Riau mengimbau agar masyarakat yang akan berangkat sebagai pekerja di luar negeri sebaiknya menempuh jalur resmi.
"Jika ingin bekerja (di luar negeri) patuhi lah aturan dan prosedur serta undang-undang di mana ada persyaratan-persyaratan tertentu yang harus dimiliki oleh pekerja migran kita yang berangkat kerja keluar negeri. Yang paling utama adalah hindari oknum atau sindikat yang menawarkan bekerja ke luar negeri secara instan atau ilegal. Jika mengikuti aturan pemerintah maka bisa dijamin 100 persen perlindungan bisa didapatkan," pungkasnya.