Polres Inhu Tangkap Ratu Narkoba, Sita 26,75 Gram Sabu
Riaumandiri.co - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil menangkap dua pelaku peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi yang dilakukan pada Minggu (26/1) sekitar pukul 16.30 WIB di Kecamatan Batang Cenaku. Kedua pelaku yang diamankan adalah Wu alias Ulan (25), yang diduga sebagai 'Ratu Narkoba' wilayah tersebut, dan RA alias Ijek (21), yang merupakan anak buahnya.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aiptu Misran menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di sekitar Jalan Lintas Selatan, Desa Kepayang Sari.
"Setelah dilakukan penyelidikan, tim yang langsung dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Adam Efendi berhasil menemukan kedua pelaku yang sedang duduk di bawah pohon di depan halaman rumah. Saat itu juga, tim langsung melakukan penangkapan," ujar Aiptu Misran, Kamis (30/1).
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan Ketua RW setempat, Kardiman, petugas menemukan 13 paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok Marlboro di bawah bangku tempat kedua pelaku duduk. Setelah dilakukan interogasi, ditemukan lima paket sabu tambahan yang disembunyikan di dalam pot bunga di bawah pohon sawo.
"Barang bukti yang diamankan dari Wu antara lain, 18 paket sabu dengan berat kotor 26,75 gram, 2 unit timbangan digital dan 1 kotak kecil putih, 2 unit ponsel, uang tunai Rp1.000.000 dan plastik pembungkus dan alat pendukung lainnya," terang Aiptu Misran.
"Sementara dari RA, polisi menyita satu unit ponsel," sambungnya.
Menurut Aiptu Misran, tersangka Wu mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa RA sering membantunya dalam aktivitas terkait peredaran narkoba, termasuk menjemput barang haram tersebut.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Operasi ini adalah bukti keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tegas Aiptu Misran.
Polres Inhu juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing guna mendukung pemberantasan narkoba.
"Saat ini, kedua pelaku dan tersangka telah diamankan di Mapolres Indragiri Hulu untuk proses penyelidikan lebih lanjut," pungkas dia.