Tren Perkara Narkotika di Pekanbaru Melonjak, Hukuman Seumur Hidup dan Mati Meningkat
Riaumandiri.co - Perkara tindak pidana narkotika di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengalami lonjakan tajam sepanjang tahun 2024. Tren ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman peredaran narkotika di kota tersebut, sehingga memicu peningkatan jumlah hukuman berat yang dijatuhkan, termasuk pidana seumur hidup dan hukuman mati.
Peningkatan jumlah kasus narkotika ini sangat mengkhawatirkan. Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Marcos MM Simaremare melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) M Arief Yunandi.
"Perkara narkotika di Pekanbaru menunjukkan tren yang memprihatinkan. Pada tahun 2024, kami mencatat lonjakan signifikan baik dari jumlah perkara maupun jenis hukuman yang dijatuhkan," ujar M Arief, Kamis (30/1).
Berdasarkan data yang diperoleh, terdapat 18 perkara dengan hukuman di bawah 15 tahun, 1 perkara dengan hukuman 20 tahun, 6 perkara dengan pidana seumur hidup, dan tidak ada kasus dengan hukuman mati.
Namun pada tahun 2024, angka tersebut meningkat tajam. Perkara dengan hukuman di bawah 15 tahun melonjak menjadi 44 kasus, hukuman 20 tahun menjadi 10 kasus, serta hukuman seumur hidup bertambah menjadi 11 kasus.
Yang paling mencolok, terdapat 4 kasus yang dijatuhi hukuman mati, sebuah angka yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam catatan Kejari Pekanbaru. Dari 4 kasus itu, terdapat nama Syadfiandi Adrianto alias Andi dan Alamsyah alias Alam. Keduanya merupakan kurir 64 kilogram sabu yang dituntut dan divonis pidana mati.
Juga terdapat Tommi dan Wikerson alias Son. Dua pengedar narkotika jaringan internasional dengan barang bukti 20 kilogram sabu itu juga divonis dengan hukuman yang sama.
Secara total selama dua tahun terakhir, Kejari Pekanbaru telah menangani 62 perkara dengan hukuman di bawah 15 tahun, 11 perkara dengan hukuman 20 tahun, 17 perkara dengan pidana seumur hidup, dan 4 perkara dengan hukuman mati.
M Arief sendiri menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Pekanbaru sejak medio Februari 2024 lalu. Dia menegaskan bahwa Kejari Pekanbaru ketidak akan memberikan toleransi kepada para pelaku tindak pidana narkotika. Hukuman berat yang dijatuhkan menunjukkan komitmen serius aparat penegak hukum dalam menangani peredaran narkotika yang semakin merusak generasi muda.
"Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum seadil-adilnya. Hukuman berat yang dijatuhkan ini menjadi bukti bahwa kami tidak main-main dalam menangani kasus narkotika. Generasi muda harus kita selamatkan dari bahaya barang haram ini," tegas mantan Kasi Pidum Kejari Ogan Komering Ilir (OKI) itu.
Selain kerja sama intensif dengan pihak kepolisian, M Arief juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memutus rantai peredaran narkotika di Pekanbaru.
"Tanpa peran serta masyarakat, upaya penegakan hukum tidak akan maksimal. Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama memerangi narkotika demi masa depan generasi muda kita," tambahnya memungkasi.