JPU Kasasi Terhadap Vonis Bebas Dua Terdakwa Korupsi Dana BLUD RSUD Bangkinang

JPU Kasasi Terhadap Vonis Bebas Dua Terdakwa Korupsi Dana BLUD RSUD Bangkinang

Riaumandiri.co Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kasasi terhadap terdakwa dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang, Andri Justian dan Wira Dharma. Sikap itu diambil terhadap vonis bebas yang diperoleh dua orang oknum tenaga kesehatan yang pernah menjabat sebagai Direktur RSUD Bangkinang itu.

Dalam sidang yang digelar pada Senin (20/1) kemarin di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pakanbaru, majelis hakim yang diketuai Zefri Mayeldo Harahap menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair Penuntut Umum.

Atas hal itu, majelis hakim memerintahkan terdakwa dibebaskan dari status tahanan kota. Satus tahanan kota ini merupakan 'keistimewaan' yang diberikan majelis hakim kepada terdakwa. Pengalihan status dari tahanan rutan menjadi tahanan kota diberikan saat awal-awal persidangan.

Selain itu, JPU juga diminta untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat martabatnya. Atas putusan itu, JPU menyatakan kasasi. 

"Kita (JPU,red) kasasi," tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar, Sapta Putra saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Jackson Apriyanto Pandiangan, Rabu (29/1).

Menurut Jackson, sikap tersebut telah disampaikan ke pihak pengadilan. Saat ini, lanjut dia, Tim JPU tengah mempersiapkan memori kasasi perkara tersebut.

"Dari awal kita sudah menyatakan sikap untuk kasasi," pungkas Kasi Intel.

Sebelumnya, JPU menuntut keduanya dengan pidana penjara masing-masing selama 7,5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Perkara yang menjerat keduanya merupakan pengembangan, setelah putusan inkrah lembaga peradilan yang sama terhadap Bendahara Pengeluaran RSUD Bangkinang, Arvina Wulandari. Wanita yang memiliki nama lain Nunung itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan rasuah sebagaimana putusan tanggal 5 Oktober 2023.

Saat itu dinyatakan, akibat perbuatan terdakwa (Arvina Wulandari) bersama-sama dengan dr Wira Dharma MKM, dan dr Andri Justian Sp PD telah merugikan keuangan negara Cq Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan RI atas Penggunaan Anggaran pada BLUD RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar TA 2017 dan 2018 Nomor : 26/LHP/XXI/09/2022 tanggal 27 September 2022 sebesar Rp6.992.246.181,04.

Arvina kemudian dihukum 6,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka dapat diganti dengan 3 bulan kurungan.

Hakim juga menghukum Arvina membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp6.892.246.181,04, karena dia telah mengembalikan uang Rp100 juta. Apabila tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara.