Kurang 24 Jam, Pencuri Kabel Diamankan Polsek Kandis

Kurang 24 Jam, Pencuri Kabel Diamankan Polsek Kandis

Riaumandiri.co Polsek Kandis berhasil mengungkap kasus pencurian kabel optik milik PT Elnusa dalam waktu kurang dari 24 jam. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata dari kerja cepat dan efektif jajaran Polsek Kandis di bawah pimpinan Kompol Darmawan.

Kasus ini bermula ketika Gunawan Depari (43), perwakilan PT Elnusa, melaporkan hilangnya kabel optik sepanjang 65 meter dengan nilai kerugian mencapai Rp30.724.322. Kabel tersebut diketahui hilang pada tanggal 27 Januari 2025, di wilayah Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Kandis yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Roemin Putra, langsung melakukan penyelidikan intensif.


Dalam waktu singkat, pelaku yang diketahui berinisial RR (33) berhasil diamankan di Jl. Raya Pekanbaru - Duri KM 74, tepatnya di depan Alfamart, Kelurahan Simpang Belutu, Kecamatan Kandis. 

“Kami langsung bergerak cepat begitu menerima laporan dari pihak korban. Dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam, kami berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kandis, AKP Roemin Putra.

Barang bukti berupa 65 meter kabel optik milik PT Elnusa serta satu bilah parang yang digunakan pelaku untuk memotong kabel juga berhasil diamankan. 

Kapolsek Kandis, Kompol Darmawan, menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja sama yang baik antara polisi dan pihak pelapor. 

“Informasi yang diberikan oleh pihak korban sangat membantu kami dalam proses pengungkapan kasus ini. Kolaborasi seperti ini sangat kami apresiasi,” tuturnya.

Kapolsek juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berupaya memberikan rasa aman bagi masyarakat. 

“Kami berkomitmen untuk menangani setiap kasus dengan cepat dan profesional. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Kandis,” pungkasnya.