Setubuhi Anak Di Bawah Umur, Pelaku Ditangkap Polsek Minas

Setubuhi Anak Di Bawah Umur, Pelaku Ditangkap Polsek Minas

Riaumandiri.co – Tim Unit Reskrim Polsek Minas mengamankan seorang pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa yang menggemparkan warga ini terjadi di Kecamatan Minas Kabupaten Siak, belum lama ini. 

Korban, seorang anak perempuan  berumur 17 tahun, ia menjadi sasaran pelaku berinisial FZ yang berusia 19 tahun. Pelaku mengancam korban dengan pisau sebelum melancarkan aksinya di sebuah kebun sawit.

Berdasarkan laporan polisi, korban menceritakan bahwa pelaku memanggilnya saat ia sedang dalam perjalanan pulang setelah mengantarkan air minum untuk para pekerja kebun. Pelaku kemudian menarik korban dan mengancamnya dengan pisau sebelum memaksa korban melakukan perbuatan asusila.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Minas, Kompol Carrolland Rhamdhani, memerintahkan tim yang dipimpin oleh PS Kanit Reskrim, Iptu Hendra Gunawan untuk segera melakukan penyelidikan. 

"Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, tim berhasil mengamankan pelaku dirumahnya di Kecamatan Minas," ungkap Kapolsek Kompol Carroland Rhamdhani, Ahad (26/1).

Kapolsek Minas mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap anak-anak mereka.

"Peristiwa ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan memberikan pengawasan yang ketat terhadap anak-anak," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.