Kejari Pekanbaru Terima SPPD Kasus Laka Bus Trans Metro

Kejari Pekanbaru Terima SPPD Kasus Laka Bus Trans Metro


- Kecelakaan Maut Bus Trans Metro Pekanbaru

- Kejari Pekanbaru Terima SPDP dari Penyidik --- ADA FOTO


PEKANBARU (HR) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus kecelakaan yang menewaskan seorang pelajar di Pekanbaru. Dalam SPDP itu, tertera nama Syafrizal (47) sebagai tersangka.

Syafrizal adalah sopir Bus Trans Metro Pekanbaru (TMP), kendaraan yang menabrak korban atas nama Roy Martin Di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Payung Sekaki, pada Kamis (2/1) sore lalu.

Peristiwa tersebut terjadi ketika bus TMP bernomor polisi BM 7636 JU yang dikemudikan Syafrizal datang dari arah utara ke selatan. Saat melewati depan SD Darma Yudha, bus menabrak korban yang sedang menyeberang jalan.

Korban meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Ibnu Sina setelah mendapatkan perawatan. Korban mengalami luka pada kaki kiri, telinga kanan, wajah, serta sempat mengeluhkan sakit pada bagian perut usai kejadian.

Dari penyelidikan awal yang dilakukan kepolisian, kecelakaan tersebut diduga disebabkan oleh sopir yang tidak berkonsentrasi, tidak berhati-hati, serta pada saat mengemudi tidak memperhatikan keselamatan pejalan kaki.

Atas hal itu, sang sopir ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (14/1). Di hari yang sama, Syafrizal dilakukan penahanan.

Dia dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau UU LLAJ. Dalam aturan itu, dia terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Penyidik sendiri telah mengirimkan SPDP ke Kejari Pekanbaru. Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Marcos MM Simaremare saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum), M Arief Yunandi.

"Sudah. Sudah kita terima SPDP perkara tersebut dari penyidik kepolisian," ujar M Arief, Kamis (23/1).

Atas SPDP itu, pihaknya katanya Arief, telah menunjuk dua orang Jaksa yang bertugas mengikuti perkembangan proses penyidikan. Saat ini, para Jaksa tersebut masih menunggu berkas perkara untuk dilakukan penelitian.

"Belum ada berkas perkaranya. Masih SPDP," pungkas mantan Kasi Pidum Kejari Ogan Komering Ilir (OKI) itu.