Kasus KDRT, Mantan Ketua GP Ansor Riau Purwaji Jadi Tahanan Kota

Kasus KDRT, Mantan Ketua GP Ansor Riau Purwaji Jadi Tahanan Kota

Riaumandiri.co - Purwaji dinyatakan bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan dihukum selama 4 bulan. Anehnya, mantan Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda (GP) Anshor Riau itu tetap berstatus tahanan kota.

Demikian terungkap dari persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (23/1). Adapun agenda sidang adalah putusan dari majelis hakim yang diketuai Sugeng Harsoyo.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Purwaji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga'. Hal itu sebagaimana tertuang dalam dakwaan tunggal, yakni Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan," ujar ujar Hakim Ketua Sugeng.

Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. "Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan kota," pungkas Hakim Ketua.

Atas putusan itu, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap.

Putusan itu lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yang disampaikan pada sidang sebelumnya. Dimana JPU menginginkan Purwaji dihukum pidana 6 bulan penjara.

Diketahui, Purwaji ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menerima laporan dari korban yang tak lain adalah istrinya sendiri. Penetapan tersangka dilakukan pada akhir Juli 2024 lalu.

Dari informasi yang dirangkum, korban membuat laporan pada 18 Maret 2024. Dalam laporannya, korban mengaku mendapatkan kekerasan dari suaminya.

Dimana, ia mengaku dipukul, dicekik, ditampar, diseret, dipiting, ditarik tangan dan bajunya robek.

Peristiwa dugaan penganiayaan itu menurut korban, terjadi pada Sabtu, 16 Maret 2024. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka di tubuh.