ASN Dilarang Pindah Kurun Waktu 10 Tahun: Jika Pindah Dinggap Mengundurkan Diri
.jpg)
Riaumandiri.co - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang Badan Kepegawaian Negara (BKN) pindah instansi dalam kurun waktu 10 tahun sejak pengangkatan, Minggu (26/1).
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengatakan hal itu diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024. Dia berkata ASN harus memegang teguh dengan kesepakatan yang sudah dibuat dengan negara.
"Setiap pelamar pengadaan ASN harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang dilamar sejak awal dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat sepuluh tahun sejak diangkat jadi PNS," kata Zudan.
"Jika tetap mengajukan pindah tanpa memenuhi syarat perjanjian tersebut, dianggap mengundurkan diri," imbuhnya.
Dia memahami banyak ASN muda yang galau bekerja jauh dari rumahnya. Namun, Zudan mengingatkan ada perjanjian di atas hukum yang harus ditaati.
"Kita harus bersyukur karena capek bekerja, bukan capek karena masih mencari pekerjaan," ucap Zudan.
Dalam kesempatan itu, Zudan juga memberikan sejumlah wejangan kepada para abdi negara yang baru bergabung. Dia ingin para ASN muda menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas
Selain itu, ASN muda harus menghindari praktik korupsi dan nepotisme; memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada masyarakat; memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan; serta tetap menjaga kualitas pelayanan dan terus meningkatkannya.
"ASN muda harus terus belajar dan mengembangkan kemampuan, berani mengambil risiko dan mencoba hal baru, dan mencari solusi inovatif untuk permasalahan yang dihadapi, namun harus tetap sabar dan penuh syukur dengan semua yang saat ini dimiliki termasuk sudah menjadi ASN," ujarnya.
Berita Lainnya
- Kunjungi Pesantren, Ma'ruf Amin Bicara Soal Konsep Baru Ekonomi RI
- Bisa Selfie di minim Cahaya
- Yamaha Offroad untuk Segala Medan
- S&P Tahan Peringkat Utang Indonesia di Level BBB Outlook Negatif
- Sinar Mas Land Dinobatkan Jadi Perusahaan Paling Kreatif 2016
- Menteri BUMN Tunjuk Mantan Dirut Bank Riau Kepri Irvandi Gustari Jadi Direktur Keuangan Pelindo III