KPU Gelar Sosialisasi Tata Cara Pencalonan
TELUK KUANTAN (HR)–Komisi Pemilihan Umum Kamis (28/5), mengadakan sosialisasi tata cara pencalonan sekaligus bimbingan teknis aplikasi pencalonan.
Hadir dalam acara tersebut Asisten I Setdakab Erlianto, Ketua KPU Firdaus Oemar, unsur Muspida, perwakilan 12 parpol, serta tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, di aula KPU Kuansing.
Ketua KPU Firdaus mengharapkan supaya ikut serta dalam mensukseskan tahapan Pilkada. Juga dijelaskan tentang langkah-langkah kerja yang sudah dilakukan KPU serta proses tahapan pencalonan yang harus dilalui para bakal calon, baik perseorangan maupun yang diusung parpol.
Sementara Komisioner KPU Indra Sukri, menjelaskan proses pencalonan yang mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015.
Ada tiga syarat dalam proses pencalonan dari parpol. Masing-masing calon yang maju wajib memperoleh 20 persen kursi di DPRD Kuansing atau memiliki dukungan tujuh kursi. Tujuh kursi yang dimaksud minimal 25 persen perolehan suara atau memiliki 43.882 suara sah.
Syarat pencalonan dijaukan pengurus yang sah sesuai tingkatannya, dengan pembuktian SK Kepengurusan. Lampiran harus ada SK dari DPP.
Sedangkan calon dari perseorangan harus mendapatkan dukungan 27.549 dukungan yang dibuktikan dengan fotocopy KTP dan KK, yang tersebar 50 persen kecamatan.
Setelah sosialisasi selesai, dilanjutkan bimbingan teknis aplikasi sistem informasi pencalonan kepada operator partai politik dan unsur perseorangan. "Adanya bimtek aplikasi diharapkan segala persyaratan yang terkait formulir dapat diperoleh dengan aplikasi ini," kata Indra. (adv/humas)