Polda Riau Bongkar Sindikat Narkoba Antarprovinsi, Sita 15,61 Kg Ganja

Polda Riau Bongkar Sindikat Narkoba Antarprovinsi, Sita 15,61 Kg Ganja

Riaumandiri.co - Komplotan pengedar ganja diringkus oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau, ada tiga orang yang ditangkap pada Sabtu (18/1).


Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menyebut bahwa subdit yang dipimpin oleh Kompol Ryan Fajri berhasil menyita ganja seberat 15,61 Kg.



Adapun para tersangka ialah inisial BC, TAS dan S. Di mana kasus ini awalnya terungkap dikala tim menyelidiki informasi akan adanya transaksi dan mengamankan para tersangka ini di sebuah rumah di Jalan Labersa.


“Ketiga tersangka ini berhasil diamankan di Jalan Labersa, saat penggelapan dilakukan penyitaan terhadap narkoba jenis ganja dua pekat kecil serta ada plastik berisi ganja,” terang Kombes Pol Putu, Jumat (24/1).


Dari penangkapan ini, terungkap bahwa komplotan ini adalah jaringan antarprovinsi, di mana tersangka TAS yang menjemput barang tersebut ke Sumatera Utara (Sumut) atas arahan  pelaku inisial P dan R yang masih diburu.


Ada adegan yang lucu dalam komplotan ini, di antara mereka terjadi aksi pencurian barang bukti ini, tersangka TAS ini awalnya menjemput ganja tersebut ke Sumut sebanyak 36 Kg dan menjadi miliknya.


Akan tetapi, barang ini tanpa sadar telah dicuri oleh rekannya sendiri yakni tersangka BC bersama pelaku ME (DPO), lalu barang bukti ini mereka bagi dua, tersangka BC ini mendapatkan jatah 15,61 Kg lalu disimpan di kontrakannya. Sisanya dilarikan oleh pelaku ME.


Tersangka TAS ini menyadari barang bisnisnya itu lenyap ketika tim melakukan pengembangan terhadap ketiganya usai ditangkap, barang bukti 15,61 Kg ini didapatkan di kontrakan tersangka BC di Jalan Muslimin Kecamatan Marpoyan Damai.


“Ada kejadian uniknya, barang TAS ini sempat dicuri oleh tersangka BC dan ME (DPO), yang secara diam-diam mencuri di kontrakan TAS,” urai Kombes Putu.


Tersangka TAS ini sudah berhasil menjual seberat 5 Kg dengan tujuan Jambi seusai menjemput dari Sumut. Dan sisanya berniat akan diedarkan di Kota Pekanbaru.


Dalam kasus ini, jelas Kombes Putu, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap sisa barang bukti yang dicuri oleh pelaku ME dan mengejar pemasok P dan R ke Sumut.


“Dari penangkapan ini berhasil menyelamatkan jiwa sebanyak 5.024 dengan nilai total mencapai Rp31 juta,” kata Kombes Putu menyudahi.